Sidang Korupsi, PH Mantan Kadishub Rohul Nilai Dakwaan Jaksa Kabur

“Jika kita lihat, Pasal 18 terdiri dari ayat 1 huruf a, b, c dan d. Dengan demikian penerapan pasal yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum tersebit dikualifisir tidak cermat dan teliti. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Nokor 758.K/Pid/1996 tanggal 25 Februari 1998, yang menyebutkan surat dakwaan JPU yang hanya mencantumkan pasal secara umum tanpa menjelaskan dan merinci ayat dan huruf berapa dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa merupakan surat dakwaan yang kabur,” jelas Efesus Sinaga SH.

Sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b dan Yurisprudensi MA Nomor 492K/Kr/1981 disebutkan dengan kaidah hukum bahwa dakwaan tidak cermat dan lengkap, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Selain itu lanjut Efesus Sinaga SH, ketidak cermatan dakwaan jaksa juga terlihat dari perbuatan kedua terdakwa sama atau copy paste. Padahal bila dicermati perbuatan keduanya berbeda.

Dakwaan Jaksa dinilai tidak cermat menurut PH terdakwa juga terlihat dari penghitungan kerugian negara. Jaksa hanya berpatolan pada hasil audit BPK sebesar Rp693 juta, tanpa merinci kemana saja aliran dana tersebut.

Berdasarkannpertimbangan tersebut, PH kedua terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum dan segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Usai mendengarkan eksepsi PH terdakwa, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada 8 Januari 2019 mendatang.***(ran)