Marketing Otto Multi Arta Diadili

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Marketing perusahaan pembiayaan mobil Otto Multi Arta, Alex Santoso Chandra, Jumat (21/12/2018), diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Alex didakwa melakukan penipuan dan penggelapan terhadap konsumen.

Ilistrasi

Jaksa Penuntut Umum, Itje Lindawati SH, dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa didakwa alternatif, yakni pertama melanggar Pasal 372 KUHP, yakni, terdakwa Alex Santoso Chandra pada bulan juli 2015, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Dakwaan kedua melanggar Pasal 378 KUHP yakni, terdakwa Alex Santoso Chandra dengan sengaja dan melawan memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atas bagian adalah kepunyaan orang lain.

Pada sidang yang digelat, Jumat (21/12/2018), majelis hakim yabg diketuai Martin Ginting membacakan putusan selanya atas eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukum sebelumnya. Dalam putusan selanya, majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dan pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan. Karena jaksa seblum siap dengan saksinya, maka sidang akan dilanjutkan tanggal 6 Januari 2019 mendatang.

Jaksa Penuntut Umum, Itje SH, ketika ditemui mengatakan, perbuatam terdakwa bermula dari adanya keinginan Zul Asra, korban untuk membeli mobil Pajero bekas.

Zul Asra kemudian dikenalkan oleh saksi Eka kepada terdakwa. Dalam pertemuan disepakati harga mobil Pajero senilai Rp260 juta dengan DP sebesar Rp60 juta. Setelah mempersiapkan dokumen. Terdakwa kemudian menyerahkan blangko kosong kepada korban. Terdakwa meminta agar korban dan istrinya menandatangani blangko kosong tersebut.

Korban kemudian menyerahkan DP Rp60 juta kepada pihak lesing. Pada lima bulan pertama korban membayar angsuran sebesar Rp7,53 juta setiap bulannya. Namum setelah kontrak ada, ternyata korban mengetahui bahwa DP yang haris dibayarkannya adalah sebesar Rp79 juta dan harga mobil sebesar Rp280 juta.

Tidak terima dengan hal tersebut, korban kemudian melapor ke Polda Riau. Awalnya mobil Pajero tersebut diamankan di Polda Riau dengan alasan sebagai barang bukti. Namun belakangan ternyata mobil diambil oleh pihak lesing dan melelang barang bukti tersebut.***(segmen02)