Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak Taja Layanan Paspor Simpatik

Siak(SegmenNews.com)- Bersempena Hari Bhakti Imigrasi ke-69 yang jatuh pada tanggal 29 Januari 2019 mendatang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak melayani pembuatan paspor dengan mekanisme pemohon datang langsung mengajukan persyaratan ke kantor pelayanan atau “Walk In”.

“Pemohon bisa datang ke kantor imigrasi kelas II TPI Siak, bawa syarat2 yang dibutuhkan (e-KTP, Kartu Keluarga dan Ijazah/Akta Kelahiran/Buku Nikah)” kata Robby Sastra, Kasi Teknologi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Siak, Jumat (4/1/19) di Siak Sri Indrapura.

Kata dia, Kedepannya pengajuan permohonan pembuatan paspor melalui mekanisme antrian online sistem pelayanan “Walk In” ini hanya berlaku hingga tanggal 25 Januari 2019 mendatang, setelahnya kedepan pelayanan akan dilakukan dengan system online. Untuk itu, masyarakat yang berencana bepergian ke luar negeri dihimbau untuk segera memanfaatkan kemudahan pemberlakuaan pelayanan “Walk In” ini.

“Untuk melayani masyarakat, pelayanan dilaksanakan pada hari kerja normal dan khusus hari Sabtu pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB hingga tanggal 19 Januari 2019 mendatang” sebutnya.

Waktu pemprosesanya selama 3 hari kerja setelah melakukan pembayaran paspor.

Pembayaran PNBP paspor dapat dilakukan di Bank Bank terdekat dimana saja, kantor pos, ataupun ATM mana saja. Biaya yang di keluarkan Rp. 355.000 untuk paspor 48 halaman dan Rp. 155.000 untuk paspor 24 halaman.***(Rinto)