Kadisdukpencapil Inhil Ahmad Ramani saat dimintai keterangan mengatakan, perkeman E-KTP dengan sistem menjemput bola dengan turun lansung ke Kecamatan dalam rangka memenuhi hak-hak kependudukan khususnya identitas penduduk dalam hal ini KTP Elektronik dan sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/24150/DUKCAPIL tertanggal 17 Desember 2018 perihal Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP-el Serentak Secara Nasional.
Beliau juga menambahkan, dengan turun lansung ke daerah melakukan perekaman E-KTP kita mendapat antusias luar biasa dari masyarakat, disamping itu administrasi kependudukan dengan sistem jemput bola juga menuntaskan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2018-2023, tutup Ahmad Ramani.
Selanjutnya, untuk perekaman e-KTP di 15 Kecamatan akan dilaksanakan pada 10 Januari 2019 akan datang. Selain perekaman e-KTP, juga dilaksanakan cetak e-KTP, Cetak Kartu Keluarga dan Cetak Akte kelahiran.
Dengan sistem menjemput bola yang dilakukan oleh Disdukpencapil dalam memenuhi Administrasi Kependudukan Kabupaten Inhil mendapat apresiasi dari Bupati HM. Wardan.
Bupati HM. Wardan yang minta keterangan beberapa waktu yang lalu mengatakan, sesuai surat edaran Kemendagri kita perintahkan kepada Dinsdukpencapil untuk jemput bola atau turun langsung melakukan perekaman e-KTP ke daerah. Mengingat wilayah kita ini cukup luas sehingga masih banyak penduduk kita belum memiliki e-KTP dan ini juga sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
Untuk itu, diharapkan juga kepada Disdukpencapil untuk sesegera mungkin untuk menyelesaikan ini, mengingat kedepan kita akan melakukan Pilpres dan Pileg April 2019 mendatang.***(rls/hms)