Diduga Gelapkan Uang Rp 1 M, Aheng Diinapkan di Rutan Sialang Bungkuk

Kajari Pelalawan Tety Syam SH MH

Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)- Gara-gara telah mengelapkan uang sekitar Rp 1 miliar lebih dari usaha Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) seorang pengusaha asal Medan Sumatra Utara,  Djon Rinaldi alias Jon harus menjebloskan teman kecilnya yang sama-sama bermain kelereng, Anto Giovani alias Aheng ke dalam sel.

Kini tersangka Aheng di jebloskan ke sel Sialang Bungkuk, Pekanbaru, setelah kasusnya dinyatakan lengkap dan limpahkan dari  penyidik Ditreskrium Polda Riau, ke Kejati Riau dan di lanjutkan ke Kejari Pelalawan, Senin (7/1/19) sore lalu.

Kajari Pelalawan Tety Syam SH MH kepada SegmanNews.com melalui Kasi Pidum Agus Kurniawan SH MH di dampingi Jaksa Kejati Riau, Tri SH, menuturkan bahwa kasus yang menjerat tersangka AG alias Aheng itu kasus dugaan pengelapan dalam jabatan.

“Kita menerima pelimpahan tahap dua kasus pengelapan dalam jabatan dalam usaha kerjasama PMKS  di daerah Langgam dari Polda Riau. Karena lokusnya di sini maka di limpahkan ke Kejari Pelalawan dan tersangkanya kita tahan untuk 20 hari kedepan,” ujar Kasi Pidum.

Setelah itu, di jelaskannya, bahwa kronologis awal, sebelum terjadi pengelapan uang miliaran tersebut. Ketika korban mengajak teman kecilnya untuk ikut membuka usaha pabrik kelapa sawit. Setelah tersangka Aheng yang baru keluar dari penjara di Lapas Medan tidak ada pekerjaan.

Maka singkat cerita, korban yang telah percaya dengan teman sepermainan sejak kecil di kampung, Medan. Meminta untuk mengurus seluruh syarat-syarat pendirian PMKS atas namanya bekerjasama dengan H Afrizal seorang anggota DPRD Pelalawan yang memiliki lahan di Jalan Koridor PT RAPP, KM 30 Desa Tambak Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Bermodalkan kepercayaan, teman main kelereng, Jon kemudian mendirikan PMKS atas nama Aheng dengan di beri gaji tiap bulannya sebesar RP25 juta. Tetapi awalnya berjalan lancar dan tidak ada masalah PKSM terus beroperasi mengolah buah sawit jadi CPO.

Namun belakangan hasil PMKS menurun hingga dilakukan audit internal dan di temukan laporan ke uangan tidak jelas. Sehingga Jon mencoba meminta pertanggung jawaban pada Aheng secara kekeluargaan.

Tetapi tidak ada titik temu. Karena marasa uang usaha mendirikan PMKS telah di gelapkan dan di bohongi oleh temannya. Akhirnya Djon Rinaldi habis kesabaran dan melapor ke Polda Riau. Menyikapi laporan itu penyidik Dit Reskrimum Polda Riau menindak lanjuti dan Aheng resmi di tetapkan sebagai tersangka, tapi tidak langsung di tahan.

Proses penyelidikan cukup panjang, saat tersangka mantan napi itu di panggil sebagai tersangka tidak hadir oleh penyidik Polda Riau. Hingga terpaksa di lakukan penjemputan secara paksa dan Aheng berhasil di tangkap di Medan, Sumut.

Setelah berkas acara pemeriksaa  (BAP) rampung di limpahkan ke Kejati Riau dan di nyatakan lengkap. Maka tersangka dan barang bukti (BB)  di serahkan. Dengan kondisi tangan terborgol warga keturunan Tionghoa itu di serahkan ke Kejari Pelalawan.

Usai proses administrasi terhadap tersangka, kemudian di giring ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, dibawa pengawalan ketat petugas kepolisian dan Kejaksaan, untuk menunggu proses persidangan yang akan di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.***(Ris)