Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Roy Roberto

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Roy Roberto

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Majelis hakim menyatakan menolak eksepsi Roy Roberto dan Oktaviani, terdakwa korupsi dana penerangan jalan di Dishub Rokan Hulu dan memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dipersidangan.

Hal ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, dalam putusan sela yang dibacakan, Selasa (8/1/2019), di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan terdakwa mengenai kerugian negara dan aliran dana penggunaannya tidak dapat diterima, karena sudah masuk dalam materi pokok perkara.

“Sementara mengenai keberatan terdakwa bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dan kabur, menurut pertimbangan majelis, dakwaan jaksa penuntut umum sudah cermat, karena itu majelis hakim menyatakan menolak keberatan terdakwa. Majelis juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi,” ujar Dahlia Panjaitan SH.

Sebelumnya dalam eksepsi terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Efesus Dewan Marlan Sinaga SH dan Ramses Hutagaol SH MH, menilai Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primer dan subsidair Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tanpa menyebutkan secara khusus ayat berapa dan huruf apa.

“Jika kita lihat, Pasal 18 terdiri dari ayat 1 huruf a, b, c dan d. Dengan demikian penerapan pasal yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum tersebut dikualifisir tidak cermat dan teliti. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Nokor 758.K/Pid/1996 tanggal 25 Februari 1998, yang menyebutkan surat dakwaan JPU yang hanya mencantumkan pasal secara umum tanpa menjelaskan dan merinci ayat dan huruf berapa dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa merupakan surat dakwaan yang kabur,” jelas Efesus Sinaga SH.

Sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b dan Yurisprudensi MA Nomor 492K/Kr/1981 disebutkan dengan kaidah hukum bahwa dakwaan tidak cermat dan lengkap, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Selain itu lanjut Efesus Sinaga SH, ketidak cermatan dakwaan jaksa juga terlihat dari perbuatan kedua terdakwa sama atau copy paste. Padahal bila dicermati perbuatan keduanya berbeda.

Dakwaan Jaksa dinilai tidak cermat menurut PH terdakwa juga terlihat dari penghitungan kerugian negara. Jaksa hanya berpatolan pada hasil audit BPK sebesar Rp693 juta, tanpa merinci kemana saja aliran dana tersebut.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, PH kedua terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum dan segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara dugaan korupsi ini tetap akan disidangkan, dengan mengahadirkan para saksi pekan depan.***(ran)