Pekanbaru(SegmenNews.com)- Meski ada beberapa rumah sakit yang tak lagi diperpanjang kontrak kerja samanya merujuk surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 tentang Perpanjangan Kerja Sama Rumah Sakit dengan BPJS tanggal 4 Januari 2019, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Rahmad Asri Ritonga menyatakan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Riau khususnya di wilayah kerja Kantor Cabang Pekanbaru tak perlu risau. Seluruh rumah sakit yang sebelumnya telah bekerja sama sepanjang tahun 2018, kembali melanjutkan hubungan kerja sama di tahun 2019.
“Ada 41 rumah sakit yang kembali melanjutkan kerja sama dengan kita. Jadi peserta tak perlu khawatir,” ujar Asri.
Salah satunya adalah Awal Bros Group. Dihadiri oleh para Direktur dari masing-masing rumah sakit yakni Rumah Sakit Awal Bros Sudirman, Rumah Sakit Awal Bros Panam, Rumah Sakit Awal Bros Ahmad Yani, Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu pada Jumat (11/01), menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan tentang Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan.
Direktur Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu, Jimmy Kurniawan, mengaku senang dengan hubungan kerja sama ini. Apalagi di tengah banyaknya keresahan yang timbul di masyarakat terkait tidak diperpanjangnya kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Dengan berlanjutnya kerja sama ini, kami senang sekali. BPJS Kesehatan banyak membantu, sehingga kualitas kesehatan masyarakat akan terus meningkat dan masyarakat tak lagi diresahkan. Harapannya kerja sama dapat terus berlanjut dan ditingkatkan seperti misalnya bersama-sama melakukan kegiatan edukasi bagi masyarakat,” terang pria yang biasa disapa dokter Jimmy ini.
Saat ini ada 302 fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas, klinik, dokter praktik perorangan, dokter gigi praktik perorangan dan 41 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan seperti rumah sakit dan klinik utama yang sudah bekerja sama.
BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru juga menghimbau untuk mengakses aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui AppStore atau PlayStore demi kenyamanan dan kemudahan layanan dan informasi.***(rls)