Rohul(SegmenNews.com)- Polisi Resor Rokan Hulu melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reserse Kriminal, menindak lanjut laporan Aktivis yang tergabung dalam organisasi Gekan Peduli Masyarakat Rokan Hulu (GEMPAR) dan pemilik lahan dari Desa Tingkok, Tambusai Timur, Lubuk Soting dan Desa persiapan Bukit Senyum Kecamatan Tambusai.
Dimana pada pengaduan atau laporan yang sudah disampaikan Jumat, (28/12/2018) itu, terkait ada dugaan penggelapan pada hasil atas lahan masyarakat yang sudah dikelola PT. Hutahaean yang berada di Kecamatan Tambusai itu selama kurang lebih 15 tahun yang sudah ada kerjasama bagi hasil, 65 % untuk masyarakat dan 35 % untuk Perusahaan melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Setia Baru Ketua saat itu H. Porkot Hasibuan SH, Sekeretaris Yurlis Amputo (almarhum) bendahara H.Syafi’i Lubis sesuai data akta notaris Asnan Yunus tanggal 23 April 1999 dan surat lainnya.
“Benar kita tindak lanjut pengaduan nya. Masih tahap penyelidikan. Ada dua saksi pelapor, Ketua Gempar Balyan Nasution dan Sekeretaris Daman Huri Lubis sudah kita ambil keterangan mereka.
Secapatnya juga kita akan panggil saksi lain pada pengaduan ini,” kata Kapolres Rohul AKBP Muhamad Hasyim Risahondua SIK, M.Si melalui Kasat Rerkrim AKP Harry Avianto, SH., S.IK kepada wartawan (14/1/2018) disela-sela pemeriksaan saksi.
Sementara itu Ketua Gempar Balyan Nasution dan Sekeretaris Daman Huri Lubis mengaku mereka di periksa terkait permasalahan lahan masyarakat Desa Tingkok, Tambusai Timur, Lubuk Soting dan Desa persiapan Bukit Senyum Kecamatan Tambusai yang selama ini sudah dikuasai dikelola PT Hutahaean dalam bentuk kerjasama, namun kurang lebih 15 tahun bagian dari masyarakat tidak pernah di realisasikan oleh pemilik PT Hutahaean bernama HW Hutahaean.
Ditanya apa pengaduannya itu ?, dan berapa hasil itu yang belum diteriama masyarakat ?, kata Ketua Gerakan Peduli Masarakat Rokan Hulu, “Kita sudah membuat pengaduan dugaan penggelapan hasil kerjasama selama kurang lebih 15 tahun sejak tahun 2004 oleh PT. Hutahaean. Kalau dihitung-hitung, bagian masyarakat sesuai kesepakatan, dari lahan yang dikelola saat ini 833 hektar mencapai RP 90 milyar,’ ungkap Balyan Nasution didampingi Sekeretaris Daman Huri Lubis serta pengurus lainnnya usai di BAP di Ruang Unit Tipiter Satreskrim Polres Rohul.
“Kami berterimakasih pengaduan ini, langsung ditindaklanjut. Kami juga sangat percaya permasalahan ini, Polres Rokan Hulu dapat mengungkap secara profesianal. Karena hak masyarakat yang punya lahan tidak diberikan oleh bapak angkat.
Padahal ada perjanjian yang sudah disepakakati sebelumnya,” tutur Sukrial Halomoan Nasution, Dahrin Hasibuan lainnya.
Sebelumnya, dalam bundelan surat pengaduan itu, disampaikan ketua Gempar Balyan Lubis dan sekeretaris Damanhuri, mereka menilai kalau perusahaan perkebunan PT Hutahean telah semena-mena terhadap masyarakat. Hak nya masyarakat tidak diberikan.
“Kami lihat perusahaan PT Hutahean telah semenamena terhadap masyarakat dengan mengingkari kesepakatan dan perjanjian yang telah ada,” jelas Balyan Lubis putra Desa Tingkok kepada wartawan usai memgantar surat Pengaduan ke Polres Rokan Hulu.
Hal ini lanjutnya, sesuai dengan surat keterangan yang dibuat pada Tanggal 27 Desember 2001, terkait lahan masarakat yang termasuk dalam areal kemitraan masyarakat Desa Tambusai timur dengan PT Hutahayan
Surat keterangan terebut ditanda tangani Ketua I LKMD Tambusai Timur, H. M. Natar Lubis, Ketua I LMD Tambusai Timur H. Lukman Hasibuan dan Kepada Desa (Kades) Tambusai Timur H. Basri Lubis.
Tidak itu saja, adanya surat perjanjian pembayaran upah kerja, imas, tumbang, rencek lahan H. Safei didalam pola KKPA dengan PT Hutahean Tanggal 1 Mei 2002 antara Mewakili Direktur Utama PT Hutahean Dalu-dalu di Perk. PT Hutahean sebagai pihak ke I (Ir. N Pasaribu) dengan masyarakat beralamat di Desa Tambusai Timur (Tingkok) disebut sebagai pihak Ke II (H. Safei).
Dalam perjanjian mengikat kedua belah pihak untuk mempedomani hasil perjanjian serta PT Huahean bersedia membayar upah kerja sebagai pengganti jerih payah untuk mengerjakan imas, tumbang dan rencek sebesar Rp 675.000 hektar dengan syarat :
1. Bila mitra kerja tetap berjalan, maka uang yang dibayar oleh PT Hutahean sebagai uang penganti mengerjakan pekerjaan tersebut tidak akan dikembalikan kepada PT Hutahean dan
2. Bila mitra kerja gagal, maka uang yang dibayarkan PT Hutahean tersebut diperhitungkan dengan sistem (a) apakah mitra kerja pribadi atau (b) apakah jual beli
Surat perjanjian itu, ditanda tangani di Dalu-dalu antara pihak ke -I Ir. N Pasaribu (Ka Tanaman) dengan pihak ke -II H. Safei dengan saksi-saki Ir. MSU. Hasibuan, Ir. A. Sitohang, H. Bakar dan Morlani.
Ditempat berbeda Aleksander Lubis, menerangkan kesepakatan tidak pernah diindahkan pihak perusahaan, bahkan lahan tersebut berada dalam SKT Nomor: 592/740/1997 atas nama H. Safii Lubis.
Bahkan kini pihak PT Hutahean mengusahai lahan tersebut secara pribadi atau sepihak tanpa ada kontribusi kepada pemilik lahan.
“Karena dalam KKPA tidak cuma kami saja yang jadi korban, bahkan banyak lagi masyarakat lainnya, kami bersama tim sudah melaporkan hal ini kepada aparat hukum supaya lahan masyarakat tidak dikuasai pihak PT Hutahean secara sepihak,” ungkap para aktifis muda itu.
“Bahkan sejak sudah produksi di lahan kami itu, tidak ada PT Hutahaean memberikan hak kami masyarakat yang ada lahan diperusahaan kelapa sawitnya itu, kurang lebih dari 15 tahun,” beber mereka lagi.
Untuk diketahui, terkait permasalahan PT. Hutahaean yang beralamat di Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu ini, sudah berulangkali dilakukan mediasi baik Pemerintah, DPRD Rokan Hulu, namun managemen PT Hutahean milik HW Hutahaean itu tidak mau memberikan hak dari masyarakat.
Dia terus berdalih namun diakuinya ada lahan masyarakat Desa Tingkok, Tambusai Timur, Lubuk Soting dan Desa persiapan Bukit Senyum itu.***(fit)