
Ke empat Puskesmas yang belum miliki sertifikat akreditasi yakni, Puskemas Rokan IV Koto II, Puskesmas Tandun II, Puskesmas Rambah Hilir II, dan Puskesmas Tambusai Utara II. Rencananya, Akreditasi 4 Puskesmas tersebut bakal dilakukan tahun ini.
“Ke 4 Puskesmas tersebut, memang belum di akreditasi. Rencananya, tahun ini kita lakukan. Doakan saja, Insyaallah, tahun ini proses akreditasi seluruh Puskesmas kita tuntas,” jelas Bambang.
Ucap Bambang, proses akreditasi Puskesmas, memang dilakukan secara bertahap dimulai sejak tahun 2016 sampai tahun ini. Dari 21 Puskesmas, 17 Puskesmas sudah terakreditasi.
Dari 17 Puskesmas yang sudah Terakreditasi, 9 Puskesmas diantaranya sudah mendapatkan sertifikat akreditasi tingkat Madya dan 8 Puskesmas lainnya masih terakreditasi Dasar.
Dimana sertifikat Akreditasi, jadi syarat wajib bagi fasilitas kesehatan yang ingin bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Tahun ini, syarat sertifikasi akreditasi mulai diberlakukan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) seperti Rumah Sakit (RS).
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 71 Th 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional yang di revisi jadi Permenkes No 99 Th 2015, mengenai persyaratan sertifikasi akreditasi Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.Dimana untuk seluruh Faskes diwajibkan untuk memiliki sertifikat akreditasi.***(fit)