Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mewajibkan orangtua siswa baru membayar uang seragam sekolah sebesar Rp1.400.000 per siswa.
Selain itu juga melakukan pungutan terhadap 19 siswa pindahan dengan jumlah yang bervariasi, berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp2.500.000.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Dolly Novaizal SH, disebutkan perbuatan kedua terdakwa bermula pada bulan Juni hingga Juli 2018 lalu diadakan penerimaan siswa baru. Dari jumlah siswa yang mendaftar, 280 siswa dinyatakan diterima disekolah tersebut.
Kemudian terdakwa membuat kebijakan mewajibkan orangtua siswa baru untuk membayar biaya seragam sekolah sebesar Rp1.400.000.
Sementara terhadap siswa pindahan juga dilakukan pungutan, seperti yang dialami wati. Ketika itu ia bertemu terdakwa Zulkifli menanyakan persyaratan agar anaknya bisa pindah ke SMPN 5 Mandau.
Saat itu, terdakwa menyebutkan sejumlah persyaratan, termasuk uang sebesar Rp2.500.000 untuk pembelian uang seragam dan uang bangku. Hal yang sama juga dialami oleh 18 siswa pindahan lainnya.
Uang dari siswa pindahan tersebut kemudian sebagian diserahkan terdakwa Zulkifli kepada terdakwa Rosmawati. Uang hasil pungutan liar tersebut kemudian digunakan kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum menjerat kedua terdakwa sesuai Pasal 12 huruf ejo pasal 12 b UU RI Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah dirubah dan ditambah UU RI Nonmor 20 tahun 2001 tentang peubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(ran)