Terlibat Penipuan, Oknum Polisi dan Tuan Guru Diadili

Terlibat Penipuan, Oknum Polisi dan Tuan Guru Diadili

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Sukmahadi, seorang oknum Polisi berpangkat Brigadir Senior dan Ismail alias Tuan Guru, serta Ahmad seorang buruh bangunan, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ketiganya terlibat aksi penipuan dengan modus penggandaan uang.

Pada  persidangan yang digelar, Selasa (22/1/2019), empat saksi korban dihadirkan kehadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting SH. Saksi tersebut yakni Andre,Isnaini, Helmiyani dan Rido Setiawan.

Dalam keterangan saksi kepada majelis hakim, terdakwa Sukmahadi, seorang polisi aktif ini bertugas mencari korban. Sementara Ismail, bertugas sebagai Tuan Guru yang bisa menggandakan uang, sementara terdakwa Ahmad, merupakan orang yang disuruh-suruh terdakwa Ismail untuk mengambil perlengkapan.

Kepada majelis hakim, saksi Andre mengaku percaya kalau terdakwa Ismail alias Tuan Guru bisa menggandakan uang, setelah diperlihatkan beberapa video dan membuktikan menggandakan uang Rp100 hingga Rp300 ribu yang dibagi-bagikan kepada para korban.

Karena yakin, keempat korban sepakat iuran untuk menyiapkan uang untuk digandakan oleh terdakwa Ismail alias Tuan Guru.

Saksi Andre mengaku menyerahkan uang sebesar Rp80 juta, saksiIsnaidi Rp50 juta, saksi Helmiyani Rp40 juta dan saksi Rido Setiawan sebesar Rp45 juta. Setelah uang tersebut diserahkan kepada terdakwa.

Kemudian dilakukan ritual penggandaan uang. Terdakwa Ismail alias Tuan Guru mengatakan akan memanggil jin-jin yang ada di gunung-gunung untuk menggandakan uang tersebut.

Terdakwa meyakinkan para korban dengan memperlihatkan lembar-demi lembar uang hasil penggandaan tersebut. Namun ritual penggandaan dinyataakan belum selesai sampai disitu. Pada hari itu uang menurut terdakwa masih bisa digandakan sebanyak Rp200 juta.

Kalau ditunggu beberapa hari lagi uang bisa mencapai miliaran rupiah.Terakhir diketahui ternyata hal tersebut hanyalah tipuan terdakwa Ismail dan terdakwa berupaya menukar uang asli dengan uang palsu.

Terdakwa Ismail alias Tuan Guru, dalam keterangannya kepada majelis hakim, mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak bisa menggandakan uang tersebut. **(ran)