Pekanbaru(SegmenNews.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan orang guru dan satu karyawan SMPN 05 Mandau, Kabupaten Bengkalis, sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Kepala Sekolah, Rosmiati di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (29/1/19).
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Dahlia Panjaitan, kesembilan saksi dinilai berdalih tidak tahu dengan semua pertanyaan yang diajukan.
Hal itu membuat hakim anggota, Mahyudin meradang, ia membentak dan sempat memukul meja.
Dari pengakuan saksi, mereka adalah panitia penerimaan siswa baru tahun 2018-2019 di SMPN 05 Mandau. Namun saat ditanya oleh hakim ketua, Dahlia soal ketentuan seragam sekolah, saksi Alwijan mengatakan tidak tahu menahu. Ia juga mengaku tidak mengetahui soal penjahitan baju seragam sekolah.
Hakim Dahlia sempat heran, padahal mereka adalah panitia penerimaan siswa yang seharusnya mengetahui tentang penerimaan dan ketentuan seragam sekolah yang akan dipakai.
Tak hanya Alwijan, saksi lainnya juga mengaku tidak mengetahui soal seragam sekolah.
Hakim anggota, Mahyudin yang menilai ada kejanggalan dan tidak memberikan keterangan secara jujur meradang dan membentak para saksi.
“Semua saksi ini orang-orang pintar, tapi kenapa disini kaya orang linglung. Kami juga punya anak, rata rata anak kami serahkan ke sekolah. Masa panitia tidak tau apa-apa, apa gunanya panitia!!!,” bentak hakim.
Namun ketika saat salah seorang guru hendak memotong pembicaraan hakim, lagi-lagi Mahyudin marah dan mengatakan “Diam” kepada saksi.
Mahyudin meminta semua saksi memberikan keterangan secara jujur, sebab keterangan mereka sangat berarti untuk kelanjutan hukum terhadap Kepala Sekolah yang sudah menjadi terdakwa.
“Saksi harus jujur, Kepala Sekolah sudah jadi terdakwa bukan tersangka. Semuanya kan sudah dijelaskan oleh penyidik polisi. Ini tidak tahu semua,” cetusnya lagi.
Ia mengatakan, semua sekolah ada aturannya soal seragam. Soal beli di sekolah itu tidak masalah, namun tidak ada paksaan.
“Yang menjadi masalah harga baju Rp100 ribu dibuat Rp200 ribu dan dipaksa dibeli,” tukas Mahyudin.
Kesembilan saksi dari panitia penerimaan murid baru 2018-2019 SMPN 05 Mandau tersebut yakni, Alwijan guru, Nurhayati ASN guru, Muarnis (60) guru, Zakinah guru, Alismayeti (40) guru, Taufiq honorer guru SMPN 05 Mandau, Fera honorer guru, Tengku Ernizal (40) honorer TU SMPN 05 Mandau, Sundrawati karyawan honorer di sekolah.
Seperti diketahui, Kepsek SMPN 05 Mandau, Rosmiati beserta Kepala Tata Usaha berstatus honorer menjadi terdakwa tindak pidana korupsi dengan modus mewajibkan siswa baru membayar uang seragam sekolah sebesar Rp1,4 juta persiswa.
Selanjutnya, didakwa melakukan pungutan uang terhadap 19 siswa pindahan dengan jumlah berpariasi dari Rp1 juta hingga Rp2,5 juta.
Atas perbuatan itu, keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf e jo dan pasal 12 b UU RI nokor 31 tahun 1990 sebagaimana telah dirubah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(ran)