Rokan Hilir(SegmenNews.com)-Kepolisian Resort Rokan Hilir (Polres Rohil) melakukan pemusnahan Barang Bukti narkoba jenis shabu-shabu seberat 15 kilogram, di Mapolres, Senin (11/2/19).
Adapun sabu-sabu tersebut merupakan hasil penangkapan tim opsnal Polsek Panipahan 22 Januari 2019 yang lalu sebanyak 15.516,49 gilogram.
Narkoba yang dimusnahkan oleh penyelidik Polres Rohil sebanyak 14.474,68. Sementara sisa Narkoba 124,24 gram disisihkan guna untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium Mabes Polri cabang Medan dan pembuktian di pengadilan.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara direbus menggunakan air panas lalu hasil rebusannya langsung dibuang kedalam septi tank.
Dalam pemusnahan narkoba tersebut turut hadiri Kapolres Sigit Adiwuryanto, Wakapolres Wawan Setiawan, Kompol Debora M Hutagaol dan Bribda Erikson Sidabutar dari Laboratorium forensik Cabang Medan, Zulham Pardamean Pane Kasi Pidum Kejari dan Wabup Rohil Jamiludin.
Sedangkan ketiga tersangka yakni AS (32) JM (23) dan RH( 34) juga turut dihadirkan.
Dalam sambutannya Kapolres mengatakan pemusnahan itu untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari dan menghindari adanya praduga lain untuk memainkan barang mahal itu. Sehingga dalam pemusnahan ini langsung menghadirkan Labfor Medan untuk menguji semua keaslian barang bukti itu sebelum dimusnahkan.
“Kita tak mau ada pradugaan, karena ini bukan barang murah. Kalau disisihkan satu ons saja kita bisa makan makan satu tahun,” jelas Sigit.
Sementara itu Wabup Jamiludin mengucapkan terimakasih kepada Polres Rohil dan jajarannya yang terus melakukan penangkapan terhadap peredaran narkoba. Dirinya yang juga ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) bersama pihak kepolisian dan Kejari juga terus melakukan sosialisasi dampak bahaya penggunaan narkoba.***(Chan)