Meranti (SegmenNews.com) – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti adakan Bimbingan Teknis Perencanaan Pengadaan melalui Aplikasi SIRUP, Pengadaan Barang/Jasa secara swakelola serta PPTK sesuai Permendagri Nomor 13 tahun 2006 dan Perpres Nomor 16 tahun 2018. Senin (11/03/2019) di Grand Meranti Hotel, Selatpanjang.
Giat yang diselenggarankan pada dua hari itu yakni, Senin s/d Selasa, 11 s/d 12 Maret 2019 bertujuan meningkatkan pengetahuan para pejabat dilingkungan Pemkab Meranti, disusun oleh para Pejabat BPBJ Meranti dengan PPTK Alexander Fembri Budiawan SE, AK.
Bimtek yang dihadirkan Narasumber dari Instansi Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3i) yakni Samsul Ramli S, Sos, SCM. Cert (ITC) itu juga secara resmi dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti H. Yulian Norwis SE, MM.
Dikatakan H Yulian Norwis, seluruh kepala OPD atau yang mewakili diharapkan memahami Bimbek terkait barang/jasa, sistem ini bertujuan untuk memermudah PA,KPA dan PPTK agar dapat mengumumkan RUP dengan baik ke publik.
“Intinya pengadaan barang/jasa sistem ini diawasi lebih mudah oleh Pejabat Daerah,” kata Icut sapaan akrab Sekda Meranti.
Icut meminta, sistem swakelola ini baik perencanaan maupun pelaksanaan diharapkan bisa berjalan secara efektif dan transaparan.
“Yang paling utama disini, PA dan PPTK harus memahami dengan baik, saya harap semua peserta bisa mengetahui dan paham,” pungkas Icut.
Dibalik itu Icut juga menegaskan, dalam peraturan mengenai mekanisme pengadaan barang/jasa Pemerintah sebagaimana ditemui pada Perpres Nomor 16 tahun 2018, selain dilakukan oleh penyedia, pelaku pengadaan barang/jasa juga dapat dilakukan secara swakelola.
Swakelola berarti cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Organisasi masyarakat atau Kelompok masyarakat.
“Jadi, prinsip dari swakelola adalah self budgeting, self impelenting, self controling dimana ketiga aspek tersebut dilakukan sendiri oleh kelompok yang diutarakan tadi,” bebernya.
Senada, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kepulauan Meranti Janefi Meza A.Mp mengatakan, seluruh PA, KPA, PPTK dan Pejabat Pengadaan dilingkungan Pemkab Meranti diharapkan bisa mengikuti Bimtek dengan baik.
Dijabarkannya, Peraturan yang berlaku dalam penyusunan RUP mempunyai keterkaitan dengan proses penyusunan dan penetapan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Dalam kegiatan itu, kata Janefi, dengan berubahnya peraturan pengadaan tentu para pejabat berwenang harus terus mematangkan pengetahuan guna mempermudah dalam menjalankan tugas.
“Semoga para pejabat serius mengikuti Bimtek yang dilaksanakan dalam dua hari ini,” sampainya mengakhiri.***(Dham)