Pekanbaru(SegmenNews.com)-Anton Kasdi, Direktur PT SSS dinilai tidak layak menjadi terdakwa perkara penipuan maupun penggelapan, seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya, perkara tersebut dinilai sebagai perkara Perdata.
Hal ini dikatakan Zulkarnain Sanjaya SH MH Ahli Hukum dari Universitas Islam Riau, yang dihadirkan sebagai saksi ahli dihadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting SH, di persidangan yang digelar, Kamis (14/3/2019).
Lebih lanjut dikatakan Sanjaya, seharusnya dilakukan audit terlebih dulu terhadap PT PLS yang dipersoalkan. Apakah perusahaan tersebut untung atau rugi dalam melaksanakan bisnisnya. “Dari audit tersebut nantinya akan diketahui aliran dananya, apakah penggunaan danya sudah sesuai atau ada penyimpangan, atau perusahaan tersebut pailit,” ujatnya.
Jika dari hasil audit ternyata diketahui bahwa perusahaan pailit, maka tentunya ini bukan ranah pidana, tetapi ranah perdata, sehingga terdakwa tidak layak menjadi terdakwa.
Namun jika dari hasil audit diketahui adanya penyimpangan, tentunya akan ketahuan siapa-siapa saja pelakunya. Siapa pelaku utama dan siapa pelaku yang turut serta.
Ketika ditanya hakim apakah orang yang tidak ada namanya dalam perusahaan, apakah bisa dijadikan tersangka atau terdakwa, saksi Sanjaya, mengatakan, seharusnya yang bisa dikenakan Pasal 56 KUHP adalah orang yang tercantum namanya di akta perusahaan.
“Namun untuk kepastiannya yang jelas perusahaan tersebut harus diaudit terlebih dulu,” ujarnya.
Untuk diketahui, perkara ini bermula adanya penyertaan modal investasi untuk pembelian minyak pada tahun 2015 lalu. Pada saat itu dosepakati adanya pemberian fee sebesar 4 persen dari jumlah uang yang diinvestasikan tiap 40 hari.
Awalnya pemberian fee berjalan lancar meski beberapa kali ada pembayaran fee yang dibayarkan per 120 hari. Belakangan pada sekitar Mei 2016 lalu pemberian fee mulai mandeg hingga akhirnya terdakwa dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.***(ran)