Dua Kali Mangkir di Persidangan, Jaksa Ancam Panggil Paksa Wabup Bengkalis

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Jaksa Penuntut Umum perkara korupsi korupsi proyek pipa di Tembilahan sebesar Rp3,8 miliar, menegaskan akan menghadirkan paksa Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk didengar kesaksiannya, jika pada panggilan ketiga, Muhammad tetap tidak hadir di persidangan.

Hal ini ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Inhil, Ahmad Dice SH, sekaligus jaksa penuntut perkara ini, ketika ditemui, Selasa (19/3/2019). Dikatakannya, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap Muhammad untuk hadir di persidangan, namun tetap tidak hadir. “Jika panggilan untuk hadir pada sidang Selasa depan, Muhammad tetap tidak datang, maka akan kita hadirkan paksa,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam perkara korupsi proyek pemasangan pipa sebesar Rp3,8 miliar pada Dinas PUPR Provinsi Riau tahun 2013 lalu, Jaksa mengajukan tiga orang terdakwa. Yakni, Edi Mufti, PPTK, Sabar Stefanus, kontrakror dan Syaftizal Taher.

Muhammad, yang saat ini menjabat Wakil Bupati Bengkalis, ketika proyek ini berlangsung menjabat sebagai Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Provinsi Riau, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim, nama Muhammad disebut bersama-sama dengan para terdakwa. Namun hingga saat ini penyidik Polda Riau maupun pihak Kejaksaan belum menetapkan Muhammad sebagai tersangka.***(segmen02)