Pelalawan (SegmenNews.com) – Sedikitnya 135,11 gram Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dari tangan tersangka E.M. Hz alias Eko. Pada Senin (1/4/19) dimusnahkan di Mapolsek Ukui, Kecamatan Ukui, Pelalawan-Riau.
Pemusnahan benda sitaan/barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu itu, tampak menggunakan alat sebuah blander dan dilaksanakan sekitar pukul 11:00 WIB dihalaman Mapolsek Ukui.
Pada pemusnahan itu, juga dihadiri lansung Kapolsek Ukui AKP Lassarus Sinaga, SH, Kanit Reskrim Polsek Ukui Ipda Yuhendra Roza, SH, Kepala KUA H. Suranto, S. Ag, JPU Kajari Pelalawan Marthalius, SH, Pj. Promkes dan Pemberdayaan masyarakat Puskesmas Ukui H Rahmad Hidayat, SKM, Pengacara Zulfikri Kamir SH, Kasi Pemberantasan BNNK Pelalawan Muhammad Efendi, SE dan tamu undangan.
Hal ini di benarkan olah Kapolres Pelalawan melalui Paur Humas Polres Pelalawan, IPDA Leonardo bahwa pemusnahan benda sitaan/barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu itu dilaksanakan di Mapoksek Ukui.
“Ya, pada hari Senin tanggal 01 April 2019 sekira pukul 11.00 Wib, bertempat di Mapolsek Ukui, telah dilaksanakan pemusnahan benda sitaan/barang bukti Narkoba Jenis Sabu-sabu, seberat 135,11 gram dengan tersangka An. E.M. Hz Alias Eko,” tandasnya kepada SegmenNews.com, Senin (1/4/19).***(Ris).