Rohil(SegmenNews.com)- Pengadilan Negri Rokan Hilir Kembali menggelar Sidang ke III kasus catut nama Polda Riau dengan terdakwa Acing dan Akiong ,JPU( jaksa penuntut umum ) hadirkan 4 Orang saksi yaitu Andi alias Akang (31), Johan alias Awan (53), Septiman alias Ayong (37) dan Ka Ing (56) dipengadilan Negeri Rokan Hilir Ujung tanjung Rokan Hilir Senin, (01/04/2019).
Dalam persidangan Jaksa penuntut Umum menghadirkan empat saksi itu merupakan para pemilik dok atau galangan kapal yang beroperasi di Bagansiapiapi dari 11 orang pemilik dok yang ditipu terdakwa sebesar Rp 50 juta 27 September 2018 lalu.
Dipersidangan pengadilan negeri Rohil keempat saksi tersebut berbelit belit dipersidangan dan setiap pertanyaan yang diucapkannya selalu berubah ubah.
Saat penasehat hukum Acin Selamat Sempurna Sitorus SH menanyakan saksi, ” apakah ada izin usaha galangan kapal, ” izin punya, dikeluarkan oleh Bupati Rohil,” jawab saksi Andi, namun para saksi tampak tidak tegas dalam jawabannya, dan Selamat Sempurna Sitorus SH heran, penyidik tak minta duplikat izin galangan Kapal.
Sidang dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Rohil M Faisal SH MH dan hakim anggota M Hanafi SH MH dan Boy Sembiring SH serta panitra pengganti Halmi Jaya SH, jaksa penuntut umum Maruli Tua Sitanggang SH, penasehat hukum dari terdakwa Acin dari LAW Office atau kantor bantuan hukum S3mpurna & Fatner Selamat Sempurna Sitorus SH, Afrizal SH, Rahmad Al Amin SH dan penasehat hukum terdakwa Akiong David Sembiring SH.***(Chan)