Dua Pelaku Diduga Pengedar Narkoba Areal PT. Adei Diamankan Polisi

Pelalawan (SegmenNews.com) Berdasarkan dari penangkapan AU alias Ulil (38) warga Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan-Riau, yang diamankan Polisi setelah kedapatan membawa barang haram Narkotika jenis Sabu-sabu, pada Sabtu (6/4/19) sore lalu. Waktu itu dari hasil interogasi Polisi, terhadap terduga pengedar narkoba areal PT Adei ini, masih dilakukan pengembangan terhadap barang haram bawaannya tersebut.

Dari pengakuan tersangka AU, barang haram itu, didapatkannya dari salah sayu temannya yang berada di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan-Riau. Ketika ditangkap Di Jalan Poros PT. Adei, Desa Telayap, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka.

“Barang bukti berupa, 1 (Satu) bungkus/paket kecil di duga narkotika jenis Sabu dengan Berat kotor seberat 0,14  Gram, 1 (Satu) buah kaca pyrex, 1 (Satu) buah Handphone China Warna Hitam, 1 (Satu) unit KBM R4 Toyota Agya Warna Merah dengan No Pol BM 1513 ZE, kita amankan dari tangan tersangka,” beber Kasat Res Narkoba IPTU Romi Irwansyah. SH., MH, didampingi Kanit Idik 1 Sat Res Narkoba IPDA Rudi Alfonso. SH yang memimpin penangkapan tersangka AU.

Kemudian, tambahnya, sekira Pukul 16.30 WIB, Pelaku dan barang bukti di bawa  ke Mapolres Pelalawan untuk dilakukan pengembangan.

Selanjutnya, kata IPTU Romi, dari hasil pengembangan tersangka AU alias Ulil sekira sekira jam 19.15 WIB, pihaknya berhasil mengamankan AP alias NDUT warga Desa Kemang. Pada saat dilakukan penggeledahan dan penyisiran terhadap AP juga ditemukan beberapa barang bukti.

“Bb dari tangan tersangka AP ditemukan Narkotika jenis Sabu-sabu dengab Berat kotor sebanyak 5,94 Gram, 1 (Satu) unit SPM MIO SPORTY warna Hitam Tanpa Nopol, 1 (Satu) buah Handphone merk Nokia Warna Putih, 1 (Satu) buah timbangan digital warna hitam silver,” terang IPTU Romi.

Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut, pelaku mengaku bahwa barang bukti diduga narkotika jenis Sabu tersebut miliknya. Kemudian terhadap kedua Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap kedua tersangka, saat ini dikenakan sanksi sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya kepada SegmenNews.com, Senin (8/4/19).***(Ris).