Ini Cara Mantan Kadis PU Bengkalis dkk Mengkorup Proyek MY Versi Dakwaan Jaksa KPK

Atas tanggapan Herliyan Saleh dan terdakwa Ribut Susanto menyampaikannya kepada Ismail, Aan dan Jeffry. Bulan Agustus 2012, dilakukan pertemuan di Hotel Peninsula Jakarta yang dihadiri oleh Herliyan Saleh, terdakwa dan Ribut Susanto, serta pihak Kontraktor yakni Makmur alias Aan, Ismail, Jeffry dan Viktor Sitorus PT Widya Sapta Contractor) membicarakan proyek-proyek multiyears tersebut.

Selesai pertemuan, RIBUT SUSANTO menyampaikan kepada ISMAIL IBRAHIM bahwa HERLIYAN SALEH membutuhkan uang sebesar Rp300 juta. Beberapa hari kemudian ISMAIL IBRAHIM dan MAKMUR alias AAN menyerahkan uang tersebut kepada HERLIYAN SALEH melalui RIBUT SUSANTO di Hotel Peninsula Jakarta.

Bahwa pemberian tersebut merupakan kesepakatan antara MAKMUR alias AAN dan ISMAIL IBRAHIM jika salah satu proyek multiyear di Pemkab Bengkalis didapatkan maka akan dikerjakan bersama dengan menggunakan perusahaan milik ISMAIL IBRAHIM yaitu PT Merangin Karya Sejati.

Bahwa masih di tahun 2012, RIBUT SUSANTO menyampaikan permintaan uang dari HERLIYAN SALEH dan JAMAL ABDILLAH (Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis) kepada MAKMUR alias AAN, JEFFRY RONALD SITUMORANG, VIKTOR SITORUS, dan ISMAIL IBRAHIM terkait dengan fee untuk mendapatkan proyek. Selanjutnya JEFFRY RONALD SITUMORANG dan VIKTOR SITORUS memberikan uang untuk JAMAL ABDILLAH sebesar Rp4.000.000.000 sedangkan MAKMUR alias AAN dan ISMAIL IBRAHIM memberikan uang untuk HERLIYAN SALEH sebesar Rp1 miliar, yang kemudian dipergunakan HERLIYAN SALEH untuk membeli satu unit apartemen Tower 2 nomor 1702 Apartemen Permata Hijau Residence.

Pemkab Bengkalis dan DPRD kemudian menyetujui anggaran multi years Dalam Lampiran Nota Kesepakatan terdapat Rincian Kegiatan Fisik Tahun Jamak yang salah satunya adalah proyek Peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (Ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih) dengan jumlah anggaran sebesar Rp528 miliar.