Sekdaprov Riau Minta BPD Bekerjasama Dengan Pemerintah Desa

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian dari pemerintahan desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah.

“BPD bersama dengan Kepala Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Program Inovasi Desa Provinsi Riau tahun 2019, sekaligus kegiatan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyarawatan Desa (BPD) se Provinsi Riau, di Hotel Furaya Pekanbaru, Selasa (23/4/2019).

Dijelaskan Hijazi, dengan diberlakukannya Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD, tergambar secara jelas fungsi BPD yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Dari tiga tugas ini, sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati Peraturan Desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

“Saya meminta kepada seluruh anggota BPD untuk saling bekerja sama dalam menyelesaikan segala permasalahan yang ada di Desa, terlebih dengan banyaknya Dana yang masuk ke Desa, baik itu bersumber dari APBN, APBD Provinsi Riau, APBD Kabupaten/Kota, maupun sumber-sumber lainnya. Bukan sebaliknya mencari-cari kesalahan antara satu dengan lainnya,” tegas Hijazi.

Lanjutnya, andai kata ada kesalahan yang dilakukan oleh Aparatur Pemerintahan Desa, Hijazi meminta BPD memanggil yang bersangkutan untuk duduk satu meja melakukan musyawarah, karena setiap permasalahan pasti ada solusinya. Jangan sampai permasalahan kecil menjadi besar, apa lagi sampai ke penegakan hukum.

“Saya sangat mengharapkan kepada saudara, agar mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas ini dengan baik, bertukar pikiran dan gali lah ilmu para narasumber dan fasilitator/pelatih agar saudara mampu dan paham terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jangan sungkan bertanya untuk menjawab permasalahan yang ada di desa masing-masing,” ungkapnya.***(rls)