Meranti(SegmenNews.com)- Menanggapi pungutan biaya perbaikan mesin tenaga listrik di wilayah Desa Lukun. Camat Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Rayan Pribadi SH, menghimbau dengan tegas, Kepala Desa dan Pengelola PLTD harus transparan.
Rayan menegaskan, tidak ada pungutan biaya yang dibebankan kepada masyarakat. Melainkan, karena kondisi mesin rusak akibat disambar petir. Masyarakat berembuk dan di fasilitasi pihak Desa untuk melakukan pertemuan.
“Awalnya dari kegelisahan masyarakat, karena listrik hidup bergantian, dan timbullah inisiatif masyarakat untuk memberikan sumbangan,” katanya via seluler, Kamis (09/05/2019).
Terkait itu, Ketua Karang Taruna Kabupaten Kepulauan Meranti ini juga sempat meminta klarifikasi Kepala Desa Lukun, Lukman.
Dia mengaku terkejut mendengar informasi adanya pungutan. Pahadal, ia telah menekankan, berapapun biaya yang dapat harus dibentangkan kembali ke masyarakat.
“Berapa orang yang bayar dan berapa biaya perbaikan, harus transparan. Kepala Desa dan Pengelola UPLD tidak boleh mengambil keuntungan satu rupiah pun,” tegasnya.
Dikatakannya, masyarakat hanya berpartisipasi memberikan sumbangan.”Jadi kalau ada yang tidak menyumbang, ya sudah jangan dipaksa. Sisanya, tanggung jawab Pemerintah Desa, BUMDes dan Pengelola UPLD untuk memperbaikinya,” tambah Rayan menegaskan.
Sempat disindir, ada oknum yang mewajibkan masyarakat harus membayar uang Rp100 ribu. Secara tegas, Rayan tidak menyetujui itu.
Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat tidak semua bagus. Jangan sampai ada paksaan, apa lagi mewajibkan harus bayar.
“Cuman yang saya tekankan, Kepala Desa dan Pengelola harus transparan kepada masyarakat, jadi masyarakat tau. Yang menyumbang siapa saja, sumbangannya dapat berapa, peruntukannya apa saja. Jadi jelas, karena ini listrik bersama,” pungkasnya.***(Dham)