Polda Kirim SPDP Penggelapan Anggota DPRD Rohul ke Kejati Riau

Ilistrasi

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Penyidik Polda Riau saat ini sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penggelapan dengan terlapor Sari Antoni anggota DPRD Rohul, ke Kejati Riau.

Hal ini dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, ketika ditemui, Senin (27/5/2019). “SPDP nya sudah kita terima dan sudah ditunjuk dua orang Jaksa Peneliti, yang nantinya akan meneliti berkas perkara, jika sudah dilimpahkan penyidik ke Kejati,” ujarnya.

Diungkapkannya, sesuai dengan SPDP yang diterima disebutkan, dugaan tindak pidana penggelapan diduga dilakukan oleh Sari Antoni Ketua Koperasi Karya Perdana, bermula ketika Sari Antoni melakukan kerjasama dan membuat perjanjian kerjasama tanggal 19 Juni 2003 untuk pembangunan kebun kelapa sawit di lahan/ tanah yang bersumber dari Koperasi Sejahtera Bersama yang terletak di Desa Air Hitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil.

Lahan dan tanah tersebut diklaim sebagai hak ulayat para pucuk sukunya, yang mana saat itu lahan tanah tersebut statusnya kawasan hutan berdasarkan penunjukan tertuang dalam SK Menteri Kehutanan RI Nomor SK Menhut No 173 tanggal 8 Juni 1988. Yang mana saat ini status penggunaan lahannya areal penggunaan lain berdasarkan SK Menhut Nomor 903 tanggal 7 Desember 2016.

Selanjutnya dibuatkan alas haknya berupa Surat Keterangan Tanah sebanyak 551 eksemplar untuk lahan seluas 1102 hektare dengan menggunakan atas nama pemiliknya afalah anak kemenakannya. Bahwa Sari Antoni selaku Ketua Koperasi Karya Perdana membuat kerjasama dengan PT Torganda selaku bapak angkat.

Selanjutnya mulai tahun 2005 PT Tor Ganda mengerjakan, membiayai semua pembangunan kebun sawit di lahan tersebut. Dan sejak mulai panen tahun 2009 hingga masalah ini dilaporkan ke polisi, PT Torganda selalu memberikan hak atas nama koperasi karya perdana.

Selanjutnya Sari Antoni tidak menyerahkan sebagian besar hak atas nama koperasi berupa uang sebagai mana pasal 372 KUHP.***(ran)