Setelah Disomasi Formasi, Bupati Cabut SK Dirut BUMD Tuah Sekata

Pelalawan(SegmenNews.com)- Setelah disomasi oleh LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi). Bupati Pelalawan H.M Harris mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata, Ir. H.M Syafri, M.Si.

Hal ini disampaikan Bupati Pelalawan H.M Harris melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H. Tengku Muklis dalam konperensi pers yang didampingi Asisten II Sekda Atmonadi serta Plt Kepala Dinas Kominfo, Hendri di ruang rapat lantai II kantor bupati, Senin (27/5/19).

Saat itu, Sekdakab Tengku Mukhlis menjelaskan bahwa pemecatan Dirut BUMD tersebut berdasarkan SK Bupati Pelalawan nomor 434 tahun 2019 tentang pencabutan SK Bupati Pelalawan nomor 696 tahun 2018 tentang pengangkatan Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan yang ditandatangani 27 Mei 2019 lalu.

“Terhitung hari ini kami mencabut SK pengangkatan Dirut BUMD. Pencabutan SK pengangkatan Dirut BUMD setelah ada somasi yang masuk ke kami dari LSM Formasi yang mengingatkan kami,” ungkap Tengku Mukhlis kepada Wartawan, Senin (27/5/19).

Tengku Mukhlis mengatakan, selama ini Pemda banyak dikritik dan diprotes setelah Bupati Harris melantik Syafri Desember 2018 lalu sebagai Dirut BUMD. Lantaran statusnya sebagai mantan narapidana korupsi yang telah selesai menjalani hukuman.

Namun, tambah Tengku Muklis, tidak ada yang tegas menunjukan aturan mana yang ditabrak oleh Pemda maupun Bupati.

Setelah LSM Formasi yang dipimpin Muhammad Nurul Huda melayangkan somasi ke Bupati Harris dan menuding Pemda melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengangkat Syafri.

Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau dewan komisaris dan angota direktur BUMD.

“Sebenarnya Permendagri ini lahir hampir bersamaan dengan proses seleksi Dirut BUMD yang kami laksanakan tahun lalu. Makanya harusnya tak masuk dalam tahapan itu,” terangnya.

Saat ditanyakan terkait adanya kekeliruan Panitia Seleksi (Pansel) dalam penyeleksian Dirut BUMD Tuah Sekata lalu, pihaknya mengakui bahwa ada kekeliruan, dikarenakan pada saat itu Permendagri No. 37 tahun 2018 hampir bersamaan dikeluarkan saat penyeleksian tersebut.

“Kami mengakui, memang ada kekeliruan dalam penyeleksian lalu, kami berterima kasih telah diingatkan, namun keputusan hari ini merupakan keputusan terbaik untuk bersama. Dan ini semua sudah kami musyawarahkan secara alot dari semua pihak sebelumnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Dirut BUMD Tuah Sekata Ir. H.M Syafri M.Si menjabat belum genap mencapai 7 bulan. Setelah pencabutan SK pengangkatan dirinya, saat ini Dirut BUMD Tuah Sekata di pangku oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk Pemda Pelalawan, yakni Kepala Bagian (Kabag) Ekomomi Safarudin, menjelang 6 bulan kedepan atau menjelang dilakukan penyeleksian ulang.***(Ris)