Sidang Korupsi. Aneh, Camat Bonai Mau Diperintah Kades Setorkan Uang

Majelis hakim kemudiam berupaya memancing kejujuran saksi Taslim, agar mengakui saja, karena keterangan saksi tersebut sangat aneh.

Namun saksi tetap berkelit dengan mengatakan tidak ada menggunakan dana Silla tersebut.

Untuk diketahui, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya disebutkan, perbuatan terdakwa Sabri bermula, 31 Desember 2015, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBDes Desa Kasang Padang Tahun 2015 sebesar Rp 571.371.090,-.

Akan tetapi dana SiLPA tersebut tidak berada di dalam Rekening Kas Desa pada Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pengaraian Nomor 1150300224, dan dikuasai secara tunai oleh Terdakwa SABRI sebagai Pjs.Kepala Desa Kasang Padang.

Pada tanggal 4 dan 14 Januari 2016, dalam waktu yang hampir bersamaan dengan pemeriksaan reguler oleh Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu yang dilaksanakan tanggal 4 Januari 2016 s.d. 19 Januari 2016, Terdakwa menyetorkan dana SiLPA Tahun 2015 dimaksud ke Rekening Desa Kasang Padang pada Bank Riau Kepri Nomor 1150300224 sebesar Rp 530.000.000.

Tanggal 6 Januari 2016 s.d. 16 Maret 2016, setelah Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu selesai melakukan pemeriksaan reguler, dana SiLPA Tahun 2015 tersebut kembali diambil/dicairkan dari Rekening Kas Desa Kasang Padang pada Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pengaraian No. 1150300224 oleh Terdakwa SABRI dan Saksi TARMIZI sebesar Rp 606.000.000.**(ran)