Polisi Amankan Ribuan Pil Ekstasi dan Ratusan Sabu-sabu

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Polsek Senapelan mengamankan ribuan pil ekstasi dan ratusan sabu-sabu. Dalam kasus ini polisi juga menangkap tersangka Yulismi Hendri (37).

Dalam ekspose, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto. SIK, SH, MH diwakili Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga. SH.SIK, didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA Budi Winarko, ST, Panit I Binmas Ipda Tardi, Jum’at 14 Juni 2019.

Disebutkan, barang bukti yang diamankan yakni, 2 bungkus plastik teh China merk GUANYIWANG warna hijau kuning berisikan diduga Narkotika jenis Pil ekstasi warna kuning motif boneka Minion sebanyak 4.785 (empat ribu tujuh ratus delapan puluh lima) butir.

2) 1 (satu) bungkus plastik klip beserta warna perak berisikan diduga Narkotika jenis PIL EXTASI warna kuning motif boneka Minion sebanyak 2.640 (dua ribu enam ratus empat puluh) butir.

3) 1 (satu) bungkus plastik teh China merk GUANYIWANG warna hijau kuning berisikan diduga Narkotika jenis SHABU-SHABU seberat 454 (empat ratus lima puluh empat) gram.

4) 1 (satu) buah ember warna biru merk Kiramas.

5) 1 (satu) buah bekas tempat Cat merk Lippo paint warna putih.

6) 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam putih.

Tersangka ditangkap, Jum’at tanggal 31 Mei 2019 sekira pukul 17.30 Wib di Jl. Bunga Tanjung Perum. Pondok Ratu Blok H No. 07 Kel. Delima Kec. Tampan Kota Pekanbaru.

Dari pengakuan tersangka, barang narkotika tersebut di dapatnya pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2019 sekira pukul 09.00 wib di SPBU Jl. Sigunggung Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru dari seseorang laki-laki (tidak dikenal) atas suruhan dari SL yang merupakan warga negara Malaysia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan denda maksimal Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).***(rls)