Pekanbaru(SegmenNews.com)-Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa belasan saksi terkait pengembangan korupsi dana hibah Pemprov Riau untuk penelitian Universitas Islam Riau tahun 2011-2012. Diantaranya, mantan Rektor UIR, Detri Karya dan mantan Sekdaprov Riau, Wan Syamsir Yus.
Hal ini dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, ketika ditemui, Kamis (20/6/2019). Dikatakannya, pemeriksaan terhadap belasan saksi tersebut berlangsung dari hari Rabu dan Kamis (20/6/2019).
Seperti diberitakan, Kejaksaan Tinggi Riau kembali membuka penyelidikan perkara korupsi dana hibah Pemprov Riau untuk penelitian Universitas Islam Riau sebesar Rp2,8 miliar tahun 2011-2012. Penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
dalam perkara ini dua orang telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Yakni DR Emrizal, Bendahara Penelitian Bersama yang juga dosen UIR dan Said Fhazli MSi, Sekretaris Panitia. DR Emrizal yang dinilai terbukti menikmati uang sebesar Rp64 juta dihukum penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Sementara Said Fhazli yang terbukti hanya menikmati Rp21 juta juga divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.***(ran)