Kejari Siak Koordinasikan Vonis Morlan Simanjuntak

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Kejaksaan Negeri Siak saat ini melakukan koordinasi untuk menelusuri putusan majelis hakim terhadap terpidana Morlan Simanjuntak, yang disebut-sebut belum dieksekusi terkait tindak pidana mengambil benda yang disita, beberapa tahun lalu.

“Saya sudah baca putusan majelis hakim yang ada di website terkait Morlan Simanjuntak. Apakah yang bersangkutan sudah dieksekusi apa belum akan saya telusuri dan berkoordinasi dengan Kajari dan juga Pengadilan Negeri Siak,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Siak, Zikrullah SH, kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).

Untuk diketahui, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Riau dan Putusan Mahkamah Agung RI yang terdapat pada website diketahui, Morlan Simanjuntak bersama dua rekannya awalnya tidak ditahan oleh penyidik. Namun ketika berkas dilimpahkan, ketiganya ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Siak dari tanggal 5 Februari 2014 hingga 24 Februari 2014.

Kemudian penahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura sejak
tanggal 06 Februari 2014 s/d tanggal 07 Maret 2014, kemudian diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura sejak tanggal 04 Maret 2014 s/d tanggal 06 Mei 2014. Kemudian dialihkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura menjadi penahanan rumah sejak tanggal 30 April 2014 s/d tanggal 06 Mei 2014.

Kemudian, pada tanggal 14 November 2014, majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau dalam putusan banding, menjatuhkan vonis selama delapan bulan penjara kepada terdakwa Marlon Simanjuntak dan kawan-kawan. Kemudian pada tanggal 1 Juli 2015, majelis hakim Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi tersebut.

Perbuatan Morlan dan kawan-kawan ini berawal dari PT Prima Plywood berhutang kepada Bank Bapindo dan semua aset PT. Pertiwi Prima Plywood berupa tanah seluas 20 Ha dengan sertifikat HGB No.11 berikut bangunan dan mesin – mesin plywood yang berada di atas sertifikat HGB No.11 dijadikan agunan oleh PT Pertiwi Prima Plywood.

Kemudian karena PT.Pertiwi Prima Plywood tidak bisa membayar hutang–hutangnya kepada Bank Bapindo, maka seluruh asset – asset yang dijadikan agunan oleh PT Pertiwi Prima Plywood tersebut beralih kepada Bank Bapindo kemudian Bank Bapindo diambil alih oleh BPPN (badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan oleh BPPN dialihkan kepada PT Legolight Indonusa yang berkedudukan di Jakarta kemudian oleh PT Legolight Indonusa dilelang melalui kantor Pelayanan Piutang dan lelang Negara (KP2LN) Jakarta III yang berkedudukan di Jakarta dengan salinan Risalah lelang nomor :1089/2004 tanggal 12 Nopember 2004 dan Risalah Lelang nomor : 1090/2004 tanggal 12 Nopember 2004.

Yang ditunjuk sebagai pemenang lelang adalah PT Tropical Asia dengan nomor akta pendirian nomor : 09 yang dibuat dihadapan Notaris Erick Malingkai di Jakarta tertanggal 21 Juni 2004 sehingga seluruh asset – asset milik PT Pertiwi Prima Plywood berupa tanah seluas 20 ha dengan sertifikat HGB No.11 berikut bangunan dan mesin – mesin plywood yang berada
diatas sertifikat HGB No.11 menjadi milik PT Tropical Asia.

Kemudian pada tahun 2005 para Terdakwa dan LAMARIUS (DPO) yang mengatasnamakan 736 buruh bekas eks PT Pertiwi Prima Plywood mengajukan permohonan penyelesaian perburuhan pada Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat di Jakarta dan pada tanggal 8 Februari 2005 Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat mengeluarkan Penetapan bahwa diwajibkan agar PT Pertiwi Prima Plywood untuk membayar secara tunai kepada 736 pekerja yaitu uang pesangon 1 kali, uang pekerjaan masa kerja sebesar 1 kali, uang pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari jumlah uang pesangon dan uang pernghargaan,u pengganti cuti tahunan selama 12 hari kerja.

Lalu berdasarkan penetapan dari Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat para Terdakwa dan LAMARIUS (DPO) yang mengatasnamakan 736 orang buruh eks PT Pertiwi Prima Plywood mengajukan permohonan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara lalu pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2006 mengeluarkan penetapan sita eksekusi dengan nomor 40/Eks/2005/ PN.Jkt.Ut  yang menyatakan memerintahkan kepada Panitera atau jika berhalangan menunjuk wakilnya yang sah untuk melakukan sita eksekusi berupa seluruh mesin – mesin yang terletak diatas tanah berdasarkan HGB no 34, berdasarkan adanya penetapan dari Pengadilan Jakarta Utara tersebut PT.Tropical Asia melakukan perlawanan terhadap sita Eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut dengan demikian asset – asset berupa mesin – mesin yang terletak di atas tanah dengan HGB No.11 yang telah menjadi milik PT Tropical Asia masih dalam status sita pengadilan.

Sementara proses hukum masih berjalan, para terdakwa dan LAMARIUS (DPO) menjual asset – asset berupa mesin – mesin yang berada di atas HGB No.11 kepada saksi Evi dengan membuat Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 19 Desember 2012 dengan harga Rp5.300.000.000yang kemudian para Terdakwa membuat Surat Perintah Kerja Nomor :
042/KW-RI/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 yang ditandatangani oleh para

Terdakwa untuk melakukan pekerjaan pemotongan dan pembongkaran seluruh besi – besi eks mesin – mesin Plywood yang terletak diatas tanah eks HGB No 11 di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dimulai tanggal 22 Desember hingga selesai. Lalu pada hari Senin tanggal 24 Desember 2012 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa I ,II dan LAMARIUS (DPO) bersama saksi Evi berada didalam lokasi areal pabrik eks PT Pertiwi Prima Plywood terdakwa I mengatakan kepada saksi
Evi, ”segeralah laksanakan pekerjaan”.

Lalu pada saat itu juga dilakukan pemotongan besi – besi dan mengambil sebagian besi – besi milik PT Tropical Asia yang dilakukan oleh pekerja saksi Evi yaitu saksi Darwis, saksi Hamdani, saksi Izal, saksi Manungkalit berdasarkan Surat Perintah Kerja yang dibuat oleh para Terdakwa dengan cara membongkar dan memotong besi – besi bekas bangunan PT. eks Plywood tersebut dipotong dengan ukuran 2,5 m dengan menggunakan blender pemotong dan setelah besi dipotong besi – besi tersebut
diangkat dengan menggunakan 1 unit escavator kedalam mobil truk tronton dan besi – besi tersebut yang telah dipotong sebanyak 100 ton yang kemudian besi – besi tersebut dibawa ke Semarang.***(segmen02)