PPDB di mulai, Disdikbud Gunakan Sistem Zonasi

Meranti (SegmenNews.Com) – Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti mulai gunakan sistem zonasi.

Penerapan sistem zonasi ini mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Disdikbud Meranti, Syafrizal. Berdasarkan Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.

Dalam Permendikbud nomor 51/2018, diatur PPDB melalui zonasi. Seleksi calon peserta didik baru dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke sekolah.

“Peserta didik bisa memiliki opsi maksimal tiga sekolah, dengan catatan sekolah tersebut masih memiliki slot siswa dan berada dalam wilayah zonasi siswa tersebut,” katanya kepada SegmenNews, Selasa (25/06/2019).

Namun, jelas dia. Pada 25-28 Juni dibuka pendaftaran bagi peserta luar zonasi melalui jalur prestasi. Untuk pengumuman calon diterima pada 29 Juni dan pendaftaran ulang bagi yang diterima pada 1 Juli.

“Pendaftaran sistem zonasi mulai tanggal 1 juli. Disini bedanya, jalur prestasi bisa memilih sekolah diluar zonasi, opsi itu masuk pada mekanisme Permendikbud No.51/2018” sebutnya.

Syafrizal menambahkan, di Meranti jalur zonasi hanya dijalankan untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

“Kita untuk SD dan SMP saja, kalau SMA tupoksinya Provinsi,” ujarnya.

Diakuinya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus berupaya meningkatkan kualitas belajar anak didik. Mengingat, Meranti termasuk wilayah yang memiliki banyak pulau.

Dengan digunakannya sistem zonasi ini, berkemungkinan berpeluang besar untuk sekolah-sekolah di perdesaan bisa memiliki anak didik lebih banyak dari sebelumnya.

“Ya mudah-mudahan dengan sistem zonasi ini, sekolah di wilayah perdesaan bisa memiliki anak didik yang banyak,” harapnya sembari menyebutkan dalam database, diwilayah pedesaan ada beberapa sekolah dasar yang hanya memiliki 3-9 anak didik.***(Dham)