Pekanbaru(SegmenNews.com)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pengembangan terhadap perkara korupsi proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Saat ini giliran Makmur alias Aan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Telah ditetapkannya Makmur alias Aan sebafai tersangka ini, diakui Aan ketika ditanya Jaksa Penuntut dari KPK, dihadapan majelis hakim yang mengadili perkara korupsi proyek multiyears Batu Panjang-Pangkalan Nyerih, dengan terdakwa Muhammad Nasir, mantan Kadis Bina Marga Bengkalis dan Hobby Siregar, Direktur PT Mawatindo Road Construktion (MRC), di PengadilannTipikor Pekanbaru, Rabu (26/6/2019).
Makmur alias Aan diketahui merupakan sub kontraktor PT MRC yang mengerjakan proyek Batu Panjang- Pangkalan Nyerih. “Iya, saya tahu saya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Makmur alias Aan kepada Jaksa Penuntut.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut KPK sebelumnya nama Makmur alias Aan disebut berperan dalam pemberian uang kepada Bupatj. Yakni dalam dakwaan disebutkan bahwa di tahun 2012, RIBUT SUSANTO menyampaikan permintaan uang dari HERLIYAN SALEH dan JAMAL ABDILLAH (Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis) kepada MAKMUR alias AAN, JEFFRY RONALD SITUMORANG, VIKTOR SITORUS, dan ISMAIL IBRAHIM terkait dengan fee untuk mendapatkan proyek. Selanjutnya JEFFRY RONALD SITUMORANG dan VIKTOR SITORUS memberikan uang untuk JAMAL ABDILLAH sebesar Rp4.000.000.000 sedangkan MAKMUR alias AAN dan ISMAIL IBRAHIM memberikan uang untuk HERLIYAN SALEH sebesar Rp1 miliar, yang kemudian dipergunakan HERLIYAN SALEH untuk membeli satu unit apartemen Tower 2 nomor 1702 Apartemen Permata Hijau Residence.***(ran)