Sistem zonasi diberlakukan sebagai jalur masuk utama dalam PPDB 2019, termasuk di Meranti. Hal ini menyusul kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memperketat syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Atas itu, SMPN 1 dan SDN 1 Tebing Tinggi yang menjadi target utama siswa untuk belajar tidak bisa dirasakan bagiĀ siswa yang radius tempat tinggalnya terpaut jarak cukup jauh.
“PPDB tahun ini spontan menghapus keinginan kita untuk memasukkan anak-anak kesekolah favorit. Ya, karna jarak rumah kita jauh dari sekolah itu,” kata salah satu orangtua murid, Yuli (37), Selasa (01/07/2019).
“Tapi kalau aturannya sudah seperti itu kita harus tetap ikut,” ujarnya.
Yuli mengaku anaknya ingin mengikuti sang kakak yang kini telah melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti, Drs Nuriman Khair, mengatakan keadaan itu telah terjadi sejak PPDB menggunakan sistem nilai hasil ujian nasional.
“Maksa-maksa itu biasa, dulu juga NEM kecil pengen masuk SMP dan SD favorit. Itu biasa. Namanya orangtua berharap begitu tapi keinginan dan peraturan harus diimbangi,” katanya.
Ia mengaku tak bisa berbuat banyak mengatasi hal ini dan hanya akan mengacu pada peraturan. Ia mengatakan, para orangtua murid sebaiknya realistis dan tidak sekedar memburu sekolah yang dianggap favorit.
Dijelaskannya, sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan pendidikan. Artinya mengutamakan anak-anak didik yang berdekatan dengan kawasan sekolah.
“Seperti di SMP 5 Kampung Baru sangat minim anak didik, rata-rata semua ke SMP 1. Nah inilah yang dimaksud pemerataan,” sampainya.
Namun, ujar dia sistem zonasi juga mempertimbangkan kesediaan ruang kelas. Menurutnya, jika tidak dengan sistem zonasi maka orang berbondong – bondong masuk sekolah yang diinginkan. Jadi, berdampak pada buruknya mutu pendidikan.
“Tidak bisa dipungkiri, sebelum ini banyak sekolah yang muridnya banyak tapi ruang kelas tidak mencukupi, sehingga ruangan kepala sekolah digunakan untuk Bimbel,” cerita dia.
Nuriman menerangkan, dengan sistem zonasi ini minimal jumlah murid SD satu kelas 28 orang dan SMP 32 orang.
“Dengan sistem zonasi semua sudah diatur, tidak seperti dululah jumlah murid over. Kayak SD dan SMP 1 Tebing Tinggi,” terangnya.
Untuk itu, dirinya mengakui sistem zonasi sangat cocok diterapkan di Kabupaten Meranti. Dengan tujuan pemerataan sekolah dan meningkatkan kualitas mutu pendidikan.*** (Ags)