Pelalawan(SegmenNews.com)– Sat Narkoba Kabupaten Pelalawan membekuk tiga tersangka narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (11/7/19) sekitar pukul 01.00 WIB. Satu diantaranya merupakan anak dibawah umur.
Mereka adalah, Arif Mahesa (22), Rafika (29) dan Wardani yang masih berumur 15 tahun. Mereka diamankan di jalan poros Dusun Telayap Desa Pangkalan Tampoi.
Dari tangan ketiga tersangka diamankan, 8 gram sabu-sabu, 1 unit hp merk nokia warna merah milik Arif Mahesa, 1 unit hp merk Nokia warna orange,1 unit hp merek Siomi milik Rafika dan 1 unit hp merek Nokia type X2 warna putih dan satu unit sepeda motor.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.***(Riz)