Pelalawan(SegmenNews.com)- Tim Opsnal Satres narkoba Polres Pelalawan menyergap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial SA (22) di dalam rumahnya di Jalan Banjar Mas, Desa Lubuk Kembang Sari, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan-Riau, Rabu (10/7/19) kemarin.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka. Turut diamankan barang bukti dompet kecil yang berisi tujuh paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik fanta dengan berat kotor 1.02 gram.
Selain itu, tim juga mengamankan peralatan isap atau bong, kaca pirek, pipet plastim, sendok yang terbuat dari pipet yang dibungkus dalam plastik asoy, satu bungkus plastik bening klep merah, dan handphone merek xiomay warna hitam, dari tersangka.
Penangkapan itu berawal adanya informasi yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Pelalawan bahwa di daerah SP 5, Desa Lubuk Kembang Sari, Ukui sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapat info tersebut Kasat Narkoba IPTU Romi Irwansyah langsung memerintahkan Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan ke lapangan.
Setelah pelaku terendus sedang berada di rumahnya, tanpa membuang waktu penyergapan dilakukan.
Mengetahui ada polisi masuk ke dalam rumah, pelaku bergegas lari ke jendela untuk membuang barang bukti. Namun upayanya keburu diketahui polisi, ia langsung diringkus dan digeledah. Disaksikan ketua RT pengeledahan dilanjutkan ke dalam kamar.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti dari seorang bandar berinisial Dr. Tetapi sayang saat dikejar bandarnya telah kabur dan kini masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, kepada SegmenNews.com, melalui Paur Humas Ipda Leonardo Sitanggang membenarkan adanya penangkapan tersangka pengedar narkoba tersebut.
“Kini tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap bandar dan jaringan lainnya,” ujar Paur Humas.***(Ris).