PH Nilai Penetapan Anggota DPRD Kampar Sebagai Tersangka Bernuansa Politis

Akhirza SH MH

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Penyidik Polres Kampar saat ini memintai keterangan Sy, salah seorang anggota DPRD Kampar, terkait dugaan korupsi proyek Danau Sesa Gema. Terkait ini, Penasehat Hukum Sy menilai penanganan perkara kental nuansa politis.

Hal ini ditegaskan Akhirza SH MH, Penasehat Hukum Sy, kepada wartawan, Sabtu (13/7/2019). Kepada wartawan, Akhirza meluruskan pemberitaan yang menyebutkan kliennya, Sy, ditangkap penyidik Polres Kampar.

“Tidak benar klien kami, Sy, ditangkap penyidik. Klien kami hanya dimintai keterangan oleh penyidik terkait administrasi pekerjaan proyek Danau Desa Gema tahun 2012 lalu. Ketika itu ada administrasi soal kuasa direktur,” ujar Akhirza.

Dikatakannya, persoalan proyek ini sebenarnya sudah selesai. Hal ini juga sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap terdakwa Pera Siswandi dkk. Dalam putusan majelis hakim disebutkan bahwa pekerjaan telah selesai dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai peruntukannya.

“Hanya saja ada administrasi yang dinyatakan tidak diperbolehkan, sehingga keuntungan dalam proyek tersebut sekitar Rp300 juta dianggap sebagai kerugian negara. Itupun sudah dikembalikan seluruhnya oleh terdakwa Pera Siswandi dkk, sehingga kerugian negara menjadi nol alias tidak ada lagi,” ujarnya.

Hanya saja lanjut Akhirza, saat ini Sy menjabat sebagai anggota DPRD Kampar, sehingga ada pihak-pihak yang berupaya mengungkit-ungkit, sehingga penasehat hukum menilai ini kental muatan politisnya.

“Namun kita yakin penyidik Kepolisian bisa bersikap objektif melihat perkara ini, bahwa perkara ini trlah selesai dan tidak ada lagi kerugian negara, sehingga menjadi pertimbangan untuk melakukan penghentian terhadap perkaranya,” ujar Akhirza.***(ran)