Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sutrisno, Kepala UPT Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa bersama-sama Muhammad Yunus SO, PPL, melakukan tindak pidana korupsi proyek cetak sawah baru senilai Rp1 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, Andre SH, disebutkan, perbuatan kedua terdakwa berawal ketika adanya anggaran cetak sawah baru pada tahun 2012. Terdakwa diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: KPTS.821/BKD/2011/306 tanggal 21 Juni 2011, selaku Koordinator Lapangan pada Kegiatan Cetak Sawah Baru di Wilayah Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Tahun 2012.
Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan cetak sawah baru oleh Kelompok Tani Bina Permai di Desa Gambut Mutiara tahun 2012, namun terdakwa membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 39/UPTD.KEC.TL.MRTI/…./201… tanpa tanggal, yang menerangkan bahwa telah memeriksa hasil pekerjaan Kegiatan Perluasan Sawah seluas 100 Ha dan pekerjaan dinyatakan telah selesai dengan baik dan lengkap.
Namun pada kenyataannya Kegiatan tersebut tidak terlaksana, sehingga perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Cetak Sawah) Tahun 2012 Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, BAB IV tentang Pelaksanaan Perluasan Sawah huruf F Nomor 1. Pengawasan/Supervisi Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah huruf b Nomor 3) yang berbunyi “Memeriksa hasil pekerjaan Kelompok Tani yang didasarkan atas Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) dan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Konstruksi Pembukaan Lahan”.
Selanjutnya meskipun terdakwa mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, terdakwa bersama-sama dengan saksi JUMALING tetap melakukan penarikan dana dengan cara menandatangani slip penarikan sebanyak lima kali pada Rekening Bank BNI Nomor 0251280047 atas nama Kelompok Tani Bina Permai sejumlah Rp 1.000.000.000.
Kemudian dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan peruntukannya (mengacu pada RUKK) sebagaimana ditentukan dalam Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2012 BAB V tentang Pencairan dan Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial huruf C (Pemanfaatan dan Pebelanjaan) poin 1, melainkan dana tersebut pada kenyataannya dinikmati dan dibagi-bagi oleh saksiJUMALING kepada terdakwa, saksi KAHARUDDIN, saksi M. YUNUS dan Alm JONIPEN.
Terdakwa Sutrisno menikmati sebesar Rp.20.000.000, terdakwa MUHAMMAD YUNUS sebesar Rp.185.000.000, saksi JUMALING sebesar Rp.130.050.000 dan saksi KAHARUDDIN sebesar Rp.584.950.000, serta almarhum JONIPEN sebesar Rp.80.000.000.
Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp.1.000.000.000.
Akibat perbuatannya, tetdamwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(ran)