Meranti(SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi kempang dan kapal barang yang beroperasi dibeberapa tempat di Kabupaten Kepulauan Meranti. Keduanya adalah SF dan GT.
“Ya, kita lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka atas nama SF dan GT terkait dugaan korupsi dana retribusi tahun 2012 hingga 2015 lalu yang jumlahnya cukup lumayan,” kata Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti, Robby Prasetiya, di Selatpanjang, Kamis 18 Juli 2019.
Diungkapkannya, perbuatan tersangka yakni melakukan pungutan dana dengan menggunakan karcis atau pas naik ke kempang, namun hasil kutipan tersebut tidak seluruhnya distorkan ke kas daerah.
“Bahkan ironisnya ada dugaan bahwa tersangka melakukan perbuatan manipulasi dengan mencetak sendiri karcis atau tiket kempang yang tidak sesuai dengan Perda, dan didistribusikan,” sebutnya.
Sesuai aturan, jelas Robby, karcis atau pas seharusnya dikeluarkan oleh DPPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, namun kedua oknum DLLAJ itu, mencetak sendiri dan menjual kepada penumpang.
“Untuk mempercepat proses penyelidikan terhadap kedua tersangka kita lakukan penahanan, bahkan siang ini, Kamis (18/7/2019) didampingi pengacara, mereka diperiksa oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus, guna mengungkap dugaan korupsi dilingkungan DLLAJ Pemkab Meranti tersebut,” ujarnya.
“Kita akan ungkap semua pihak yang terkait dalam kasus ini, sebab mana mungkin tindakan yang dilakukan secara terang terangan oleh tersangka tanpa diketahui oleh atasan mereka,” sambungnya.
Kendati begitu, saat proses pemeriksaan kedua tersangka masih kooperatif dan mengakui perbuatannya.”Mudah mudahan dalam waktu tidak lama kasus ini akan terang benderang,” pungkasnya.***(Ags)