Utu terungkap saat Evaluasi Pemenuhan Kewajiban dan Edukasi Perpajakan atas Dana Desa, diprakarsai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang di Sapadia Hotel Pasir Pangaraian, Kamis (8/8/2019).
Kegiatan evaluasi dibuka Bupati Rohul H Sukiman, diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Rohul Margono, dihadiri para Camat serta Kepala Desa se-Rohul.
Dikatakan Kepala KPP Pratama Bangkinang Verizal Suryadi, instansinya hanya menyusun administrasi berapa setoran pajak yang sudah masuk ke kas daerah dan sudah dibukukan.
Berawal dari situ, KPP Pratama Bangkinang lakukan evaluasi, terhadap setoran pajak belanja honorer dan belanja barang yang bersumber dari bantuan Dana Desa yang digelontorkan pemerintah dari APBN setiap tahunnya.
“Kami mengharapkan, agar pajak belanja Dana Desa yang disetorkan sebanding atau sesuai dengan belanja yang sudah dilakukan pemerintah desa,” ucap Verizal, dan mengaku sesuai janji Presiden Joko Widodo, bantuan Dana Desa akan ditumbuhkan setiap tahunnya.
Bilan dibandingkan tahun 2018 dengan 2019, kata Verizal, seharusnya setoran pajak dari bantuan Dana Desa, baik itu PPH (21), PPH (22) dan PPN, relatif stabil setiap tahunnya. Dan bila tidak stabil, tentu ada sesuatu dan perlu dilakukan evaluasi.
“Kalau kecil tahun sekarang dibanding tahun lalu, nah ini tentunya ada sesuatu yang harus kita evaluasi dan harus kita teliti kembali. Nanti yang meneliti Kaur Keuangannya diteliti berapa belanja dan pajak sesuai tarif yang berlaku,” ujarnya.
Melihat dari fakta, sambung Verizal, KPP Pratama Bangkinang akan tahu naik atau turunnya setoran pajak belanja Dana Desa dilakukan pemerintah desa.
Evaluasi dilakukan, ungkap Verizal, secara umum kewajiban pemotongan pajak belanja Dana Desa sudah dilakukan desa, namun ada beberapa desa yang masih nol alias belum menyetorkan.
“Yang masih nol sudah nggak banyak, jadi dari 139 desa itu kalau kita evaluasi sebenarnya mungkin sekitar 95 desa secara formal sudah melaksanakan pemungutan dan penyetoran, cuman secara materinya kita perlu evaluasi lagi,” terangnya.
Tambah Verizal , untuk evaluasi pemungutan dan penyetoran pajak tentunya dilakukan desanya sendiri, dan diawasi secara langsung oleh dinas terkait, dalam hal ini Dinas PMPD Kabupaten Rohul.
Verizal mengharapkan, agar pemerintah desa menyetorkan pajak ke negara dari setiap belanja menggunakan anggaran bantuan Dana Desa, sehingga bantuan terus meningkat setiap tahunnya.***(fit)