Jaksa Tetapkan Dua Pejabat PT PER dan Satu Debitur Tersangka Korupsi

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi kredit pada PT Permodalan Ekonomi Rakyat.

Tiga tersangka ini yakni inisial R, I dan IH. Ketiganya dinilai paling bertanggungjawab pada tindak pidana yang merugikan BUMD Pemprov Riau senilai Rp1,2 miliar tahun 2014-2017.

Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni SH, kepada wartawan, Rabu (14/8/19), membenarkan penetapan tiga tersangka korupsi tersebut. Namun ia belum bersedia mengungkapkan jabatan dan peran masing-masing tersangka. “Nanti kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara informasi yang diperoleh, jabatan ketiga tersangka tersebut yakni, Analis PMK, PIM DESK PMK dan Ketua kelompok Bakulan.

Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan itu ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.

Di mana, penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha.

Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.***(segmen02)