Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) menegaskan kepada ratusan Aparatur Desa, agar jangan ada lagi Kepala Desa (Kades) yang terjerat masalah hukum terkait Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD).
“Jangan ada, jangan ada lagi yang terjerat masalah hukum,” tegas Kepala Kejari Pelalawan, Nophy T South, melalui Kasi Intel Kejari Praden Simajuntak pada acara Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Anti Korupsi tentang penggunaan Dana Desa oleh tim TP4D Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Senin (19/8/19).
Ditambahkan Praden, selama ini TP4D sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan pengawalan terhadap penggunaan dana desa.
Namun, pihaknya juga menyayangkan pada tahun ini ada dua Kades yang terjerat hukum, pertama masalah pungutan Surat Keterangan Ganti Rugi tanah (SKGR) dan kedua tentang penyalahgunaan dana desa.
“Tahun ini ada dua Kades yang terkena masalah hukum, pertama terkait pungutan SKGR dan kedua penyalah gunaan dana desa. dari pantauan kami memang, kades-kades yang terjerat itu krang aktif dalam kegiatan TP4D ini,” bebernya.
“Kedepan harapan kami, dengan sosialisasi yang telah kita laksanakan selama ini, tidak ada lagi Kepala Desa yang terjerat hukum,” tandasnya.***(Ris)