Pekanbaru(SegmenNews.com)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau terus mengusut dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Riau (UR). Rabu (21/8/2019), giliran Wakil Rektor UR, Prof Dr Sudjianto, diperiksa penyidik.
Prof Sudjianto hadir di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau sekitar pukul 09.00 WIB, dan langsung memasuki ruang pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap Sudjianto berlangsung hingga pukul 12.30 WIB.
Prof Sudjianto, yang ditemui usai pemeriksaan langsung ngacir ketika dikonfirmasi mengenai perannya pada dugaan korupai proyek rumah sakit senilai Rp50 miliar tersebut.
“Iya soal rumah sakit. Soal itu tanya sama Armia aja,” ujarnya sambil menunjuk Armia, dan bergegas meninggalkan wartawan yang menghampiri.
Armia, PPTK pembangunan RS Pendidikan UR, pada kesempatan tersebut juga turut dimintai keterangan oleh tim Kejaksaan Tinggi Riau. Menurut Armia, dirinya sudah dimintai keterangan sekitar lima kali terkait proyek pembangunan RS Pendidikan UR yang hingga saat ini masih terbengkalai tersebut.
Untuk diketahui pembangunan gedung B RSP Unri berasal dari APBN 2015 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp50 miliar.
Dalam pelaksanaan lelang, PT MRC keluar sebagai pemenang dengan harga penawaran sementara (HPS) sebesar Rp 47,8 miliar setelah mengalahkan 35 perusahaan lainnya.
Namun, dalam pengerjaannya PT MRC tidak mampu menyelesaikan pembangunan. Hingga 31 Desember 2015, progres pembangunan 50 persen.***(segmen02)