Meranti(SegmenNews.com)- Pelaksana Kegiatan pekerjakan pembuatan bodi Jalan Nelayan, Desa Insit, Kabupaten Meranti tahun 2012, Izlin diduga palsukan tandatangan 20 warga.
Nama-nama 20 warga tersebut, disebutkan dalam laporan pekerjaan sebagai penerima upah yang ditandatangani oleh Izlin. Masing- masing menerima upah sebesar Rp890.000,-.
Belakangan diketahui warga, nama mereka tercantum di daftar penerima upah yang dibayarkan pihak desa. Padahal, mereka sama sekali tidak terlibat dalam pekerjaan maupun penerimaan upah.
Safri, seorang buruh nelayan yang namanya ikut tercantum di daftar penerimaan upah tersebut mengaku kesal. Diakuinya, dirinya tidak pernah ikut bekerja apalagi sampai menerima upah kerja.
“Setau saya yang ngerjakan jalan itu pak Alamsyah. Saya tidak ikut dan tidak ada memberikan tanda tangan,” tegas Safri yang juga menunjukkan tanda tangan aslinya di KTP miliknya.
Terpisah, Ketua RW 01 Desa Insit, Alamsyah menegaskan, dirinyalah yang mengerjakan pembuatan bodi Jalan Nelayan tersebut seorang diri. Namun, ia tidak menerima upah, bahkan tidak pernah menandatangani berkas apapun.
“Saya sendiri yang mengerjakan pembuatan bodi Jalan Nelayan itu. Makanya agak aneh juga, kok bisa jadi 20 penerima upah. Bahkan ada tandatangan saya juga. Tandatangan itu jauh berbeda,” herannya.
Sementara itu, Pemberdayaan Desa Insit tahun 2012 lalu, Munawir, mengaku tidak tau menau soal tandatangan palsu. Bahkan, dia sendiri mengaku tidak tahu sistem kerjanya sebagai BPD.
“Soal tanda tangan dan lain-lain saya tidak tau, coba langsung tanyakan ke Kades atau Bendahara Desa saat itu. Disini juga saya buka, apakah BPD di Meranti punya tanggungjawab yang sama dan apakah bisa mengawas sesuai tupoksi, hari ini aja bisa kita lihat tak usahlah 7 tahun lewat,” ujarnya ditemui di Kantor PBB, Jalan Merdeka, Selatpanjang, Rabu (21/8/2019).
Menurut Munawir, permasalahan itu mutlak menjadi tanggung jawab Kepala Desa Mubasir dan Bendahara Desa Suryoto.
“Permasalahan itu sudah pernah sampai ke Kejaksaan, Pak Mubasir dan Pak Suryoto yang di panggil dan Camat nya saat itu masih Pak Rizky Hidayat,” sebut dia.
Saat disinggung siapakah yang menunjuk Izlin sebagai pelaksana kegiatan. Munawir mengaku SK kerjanya dikeluarkan oleh Suryoto.
“Yang membuat SK Bendahara yang membuat SPJ Bendahara, tanya langsung ke Bendahara saja,” cetus dia.
Izlin, Pelaksana Kegiatan yang dikonfirmasi, Kamis (22/8/19), mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Padahal, didalam surat penerimaan upah tersebut ditandatangani oleh Izlin.
“Masalah proyek, masalah tanda tangan saya tak tau menau, sedangkan nama ayah saya (almarhum) aja ada di penerima upah itu,” cetusnya.
Ironisnya, saat awak media meminta diperlihatkan tanda tangan asli di KTPnya. Secara jelas, tanda tangan tersebut mirip dengan tanda tangannya yang berperan sebagai pelaksana kegiatan. Namun, Izin tetap menyatakan bahwa ia tidak mengetahui apapun dan melemparkan permasalahan itu kepada Kepala Desa Mubasir dan Bendahara Suryoto.
Parahnya, Mubasir sendiri tidak bisa memberikan keterangan apapun dan mengarahkan untuk menemui Suryoto.
Dalam hal ini, Suryoto tidak bersedia memberikan keterangan, terbukti saat beberapa kali dihubungi via seluler dengan sengaja menolak panggilan dan ditemui dikediamannya juga tidak berada dirumah, hingga pemberitaan ini di terbitkan.***(Ags)