DPO Kasus Narkoba Rohul Ditangkap di Bengkalis

Rohul(SegmenNews.com)- SP (38), warga Desa Tapung Jaya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, yang sejak lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rokan Hulu, akhirnya berhasil di ciduk di Kabupaten Bengkalis.

SP dibekuk saat tengah berada di Dusun sungai Guntung, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Salopan, Jum’at sore (23/8/19).

Kapolres Rokan Hulu AKBP M.Hasyim Risahondua S.I.K. M.Si melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli S.H, kepada wartawan mengatakan, bersama pelaku disita Barang Bukti (BB) 21 paket, diduga Narkotika jenis Daun Ganja kering dengan berat sekutar 300 gram, 1 unit Hp Merk Samsung Warna Merah dengan Sim card 085271947xxx, dan 1 Bungkus Kertas Paper dan 1 helai Plastik Asoi Warna Hitam,

Pelaku berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Rohul, setelah adanya informasi dari suami tersangka FAR alias Butet yang telah lama menjadi buronan Sat Res Narkoba Polres Rohul bahwa SP sedang berada di Kabupaten Bangkalis

Dari informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Masjang Efendi memerintahkan Personil nya untuk melakukan lidik atas keberadaan pelaku, tidak butuh waktu lama Personil Polres Rohul berhasil menangkap Pelaku yang sedang tidur di dalam rumahnya, setelah  digeledah ternyata ditemukan sejumlah barang bukti.

Setelah diintrogasi terhadap pelaku mengakui bahwa Narkotika Jenis Daun Ganja Kering yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya.

Sedangkan keterangan yang diperoleh dari SP bahwa Daun Ganja kering tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Udin, warga Sumatra Utara,
namun Udin tidak bisa dihubungi, akhirnya pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Feri Fadli.***(Ian)