Meranti(SegmenNews.com)- Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kepulauan Meranti naik kelas menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Hal itu sesuai hasil keputusan Panitia Khusus (Pansus) C DPRD Meranti yang disampaikan oleh Ketua Pansus C DPRD Meranti Hafizoh MM, dalam Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Meranti dengan Agenda Laporan Pansus C terkait Perubahan Kedua Perda No. 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kepulauan Meranti, Selasa (27/8/19).
Rapat Paripurna DPRD Meranti diawali dengan Laporan Sekretaris Dewan DPRD Meranti Drs. Irmansyah M.Si dan Pembukaan Sidang oleh Wakil Ketua DPRD Meranti Dr. H. Taufikurrahman yang memberikan kesempatan kepada perwakilan Pansus C DPRD Meranti untuk menyampaikan laporannya.
Berdasarkan kesepakatan Pansus C, laporan akan disampaikan oleh Hafizoh MM, secara singkat laporan Pansus C adalah berikut. Setelah melakukan kunjungan kerja dan konsultasi dengan pihak Provinsi Riau yang dilanjutkan dengan pengkajian dan pembahasan oleh Pansus C DPRD Meranti.
Maka DPRD Meranti memutuskan dapat dilakukan evaluasi terhadap besaran organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Kantor Kesatuan Bangsa Kepualauan Meranti.
Selanjutnya dapat dilakukan penyesuaian nomenklatur dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Meranti.
Keputusan itu diambil oleh Pansus C untuk mendorong kinerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Meranti, agar berjalan efektif dan efisien dan menghasilkan kinerja optimal.
Artinya, Pansus C DPRD Kepulauan Meranti menyetujui perubahan Kedua Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kantor Kesbangpolimas Meranti menjadi Badan Kesbangpolinmas Meranti.
Hal itu secara otomatis akan merubah Jabatan Eselon Kepala Kantor Kesbangpolinmas Meranti dari Eselon III menjadi Eselon II atau setingkat dinas.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti H. Yulian Norwis SE MM mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada DPRD Meranti khususnya Pansus C yang telah membahas Perda sehingga menyetujuinya. Ia berharap perhatian dan kerjasama yang baik dari seluruh Legislator dapat terus dipertahankan demi kemajuan Meranti dimasa datang.
Sekedar informasi, dalam Rapat Paripurna tersebut Pansus C DPRD Meranti juga menyampaikan laporan terkait Perubahan Perda Penyelenggaraan Transportasi Domestik Transportasi Jemaah Haji Kepulauan Meranti.
Dimana Pansus C DPRD Meranti juga menyetujui Perubahan Perda Penyelenggaraan Transportasi Domestik Transportasi Jemaah Haji Kepulauan Meranti, perubahan terjadi pada penulisan yakni Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dengan telah disetujuinya perubahan Perda pelayanan jemaah haji ini DPRD Meranti berharap pelayanan bagi jemaah haji yang menjadi tugas Pemerintah Daerah dapat dioptimalkan dalam rangka mengurangi beban biaya jemaah haji.
Setelah mendengarkan semua Laporan yang disampaikan oleh Pansus C DPRD Meranti, seperti dikatakan Ketua Sidang Dr. H. Taufikurrahman hasil laporan itu akan diteruskan pada pengesahan.
Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Sekda Meranti, H. Yulian Norwis, Pimpinan Sidang H. Taufikurrahman dan H. Muzamil Baharuddin, disaksikan seluruh Anggota DPRD dan tamu undangan lainnya.*** (Ags)