Rohul(SegmenNews.com)- Polres Rokan Hulu (Rohul), tetapkan mantan pejabat Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Rokan Hulu, (Rohul) berinisial Yr (59), ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi kehutanan kawasan konservasi/ lindung Bukit Suligi.
Yr yang baru pensiun sebagai PNS, ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi program kegiatan swakelola rehabilitasi kawasan konservasi di Blok A hutan lindung Bukit Suligi di Desa Tandun Kecamatan Tandun tahun 2010, dengan kerugian negara diperkirakan Rp117.900.000.
Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, mengakui, bahwa anggaran proyek kegiatan rehabilitasi kawasan konservasi/ lindung Bukit Suligi bersumber dari APBN tahun anggaran 2010 sekitar Rp728.960.000 dengan Surat Perintah Kerja (SPK) target kegiatan 250 hektare.
Ketika itu, Yr masih menjabat Kabid Kehutanan dan Perkebunan di Dishut Rokan Hulu, sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pria inisial Jm selaku Ketua Kelompok Kerja.
Namun, proyek kegiatan dikerjakan pihak ketiga, dalam hal ini kelompok kerja diketuai Jm, tidak sanggup merealisasikan kegiatan sesuai upah tercantum di SPK Nomor: SPK.01/ DISHUTBUN.ROHUL-RHL/ VII/ 2010, tanggal 1 Juli 2010.
Dari target lahan 250 hektare dengan 11 item pekerjaan tercantum dalam SPK, hanya sekira 80 hektare lahan kawasan konservasi Bukit Suligi yang tertanami tanaman keras, seperti karet, mahoni, dan lainnya.
Karena tidak selesai, sisa pengerjaan konservasi di lahan 170 hektar dialihkan ke kelompok kerja lain yang diketuai oleh pria inisial Sm secara lisan.
“Dari berita acara serah terima tahapan hasil pekerjaan seolah-olah seluruhnya sudah selesai dikerjakan di lahan seluas 250 hektare, sementara kelompok kerja hanya mampu mengerjakan di lahan 80 hektare,” ungkap AKBP M. Hasyim saat ekspose di Mapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Aslely Farida Turnip, Selasa (3/9/2019), Kapolsek Tandun AKP Didi Antoni.
Dikatakan Kapolres, dalam perkara penyalahgunaan wewenang kegiatan rehabilitasi kawasan konservasi Bukit Suligi ini diperkirakan negara mengalami kerugian sekira Rp117,9 juta, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kapolres juga mengungkapkan, di perkara dugaan korupsi dengan tersangka Yr yang terjadi 1 Juli 2010 dimulai penyelidikan sejak 2010. Pada 2012, atas petunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, dan dianggap cukup bukti perkara dinaikkan ke tahap penyelidikan.
Sebutnya, perkara penyidikan perkara membutuhkan waktu cukup lama karena prosesnya sejak 2010 sampai 2019. Kepolisian tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka, karena perlu pembuktian yang cukup mendalam dan kajian-kajian, gelar perkara, koordinasi dengan KPK dan Polda Riau serta Mabes Polri.
“Di tahun 2019 ini, berkas yang sudah kami terima menyatakan berkas P21 dan lengkap, dan dalam minggu depan kami mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ujarnya.
Ditanya apakah bakal ada tersangka baru dalam perkara rehabilitasi kawasan konservasi Bukit Suligi, Kapolres Rohul mengaku perkara ini masih tahap pengembangan.
Diperkara ini, diakui AKBP Hasyim, Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohuk menyita sejumlah dokumen dan sejumlah kwitansi.
Pada perkara ini, tambah Kapolres, tersangka Yr dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1E) KUH Pidana, dengan ancaman kurang lebih 4 tahun penjara.***(fit)