Mengambil Ikan di Rantau Larangan Kubang Buaya, Sekda Ingin Jadikan Kegiatan Itu Even Wisata

Rohul(SegmenNews.com)- Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) H. Abdul Haris S.Sos, M.Si, ikut tradisi panen ikan atau muncokou ikan di Rantau Larangan atau Sungai Larangan Tibawan Desa Kubang Buaya Cipang Kiri, Kecamatan Rokan IV Koto, Minggu (22/9/19).

Sekda Rohuk Abdul Hariis, berharap tradisi muncokou ikan di Sungai Larangan Desa Kubang Buaya yang merupakan budaya langka ini perlu dilestarikan oleh masyarakat setempat.

Dalam kunjungan Sekda Rohul Desa Kubang Buaya, tampak dalam rombongan Inspektur Inspektorat Helfiskar, dan beberapa kepala OPD serta perwakilan dinas, termasuk Kepala Disparbud Rohul Drs. Yusmar M.Si.

Di lokasi acara, rombongan Sekda Rohul disambut meriah oleh Kepala Desa, Babinsa TNI, serta masyarakat Desa Kubang Buaya, Kecamatan Rokan IV Koto.

Sebelum digelarnua panen ikan bersama, Kepala Desa Kubang Buaya, Abadi mengatakan , panen atau bahasa Rokan disebut “muncokou” ikan larangan berada di sungai Tibawan yang bermuara ke Sungai Rokan Kiri.

Sesuai tradisi kata Abadi, panen ikan bersama ini dilaksanakan sekali setahun oleh masyarakat secara beramai-ramai. Masyarakat yang mau ikut harus membayar uang masuk Rp 100 ribu per kepala.

“Uang yang dikumpulkan dan sepenuhnya digunakan untuk perbaikan masjid yang ada di Desa Kubang Buaya, apalagi kondisi masjid sekarang dalam tahap renovasi,” jelas Abadi kemarin.

Kades mengakui, mereka sangat senang dengan kehadiran Bupati Rokan Hulu H. Sukiman, dalam hal ini diwakili oleh Sekda Rokan Hulu Abdul Haris, beserta sejumlah Kepala OPD yang telah memberikan harapan, dan kegiatan tahunan yang dilaksanakan desa lebih meriah.

“Kami berharap, dengan kehadiran pak Sekda kegiatan ini (panen ikan) lebih maju dari pada tahun-tahun sebelumnya,” sampai Kades Kubang Buaya.

Kades Kubang Buaya, Abadi, juga menyampaikan persoalan listrik PLN yang sampai saat ini belum masuk ke Desa Kubang Buaya. Ia berharap Pemkab Rohul dapat membantunya.

Abadi mengakui, keberadaan ikan larangan di Desa Kubang Buaya sudah berumur 25 tahun, dan merupakan hasil musyawarah bersama secara adat dipimpin Datuk Munaro Sakti sebagai Pucuk Adat di Desa Kubang Buaya yang membawahi tiga suku, yaitu Sutan Solin, Mamak Paduko Tuan, serta Paduko Majo Lelo.

Pucok Adat Datuk Munaro Sakti Idirson mengatakan, ikan yang berada di Sungai Larangan bebas dan bisa terkumpul, serta tidak lari ke tempat lain, karena saat akan ditutup masyarakat sekampung membaca Surat Yasin, demikian juga saat akan membuka atau akan dipanen bersama.

Sebelum panen ikan bersama, Datuk Munaro mengatakan terlebih dahulu diadakan pembukaan secara resmi dengan petasan dan menggunakan tuba akar yang berasal dari hasil tuba yang ditanam oleh masyarakat sebelumnya.

Munangkok ikan di lokasi larangan sepanjang lebih kurang 500 meter ini hanya bisa menggunakan satu peralatan yang disebut sauk, tidak boleh pakai jala, pukat, atau jenis alat penangkapan ikan lainnya, termasuk jaring.

Tradisi unik sungai larangan di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, ini khususnya lebih berkembang di daerah Rokan IV Koto, seperti di Tunikek Cipang Kiri, Lubuk Ingu Cipang Kanan, Pasir Rambah, dan beberapa tempat lain

Sekda Kabupaten Rohuk Abdul Haris, menanggapi persoalan listrik PLN di Desa Kubang Buaya akan segera dikoordinasikan dengan pihak terkait, sehingga dalam waktu yang tidak begitu lama masyarakay Kubang Buaya dapat menikmati penerangan listrik, dan tentu disesuaikan dengan aturan dan peraturan berlaku.

Berkaitan dengan panen ikan atau muncokou ikan larangan, Sekda Rohul sangat menyambut baik kegiatan tersebut, sebagai bentuk kepatuhan dan kerjasama, serta komitmen masyarakat Kubang Raya dalam mematuhi aturan yang disepakati walau tidak tertulis.

“Apalagi ini digunakan untuk pembangunan masjid sebagai sarana ibadah,” puji Sekda.

Abdul Haris menyatakan, panen ikan di sungai larangan merupakan suatu tradisi budaya dan kearifan lokal yang perlu dikembangkan dan dipertahankan di zaman modren sekarang ini.‎

“Tradisi ini termasuk langka, akan tetapi mempunyai nilai-nilai kearifn lokal positif untuk dikembangkan,” ujarnya.‎

Agar panen atau munangkok ikan larangan ini lebih besar dan dikunjungi masyarakat luar, sehingga memberikan manfaat ke masyarakat banyak, khususnya di bidang ekonomi. Sekda berpesan ke pemerintah desa yang mempunyai daerah sungai yang mempunyai ikan larangan agar berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk dijadikan even kunjungan wisata.

“Kami berharap panen ikan di sungai larangan ini jadi even wisata di daerah kita dengan managemen sedemikian rupa, sehingga lebih menarik dan meriah lagi ke depannya,” harapan besar Sekda Rohul, Abdul Haris.***(Adv/ Pemkab Rokan Hulu)