Selatpanjang(SegmenNews.com)-Setidaknya 4 unit mesin permainan di e zone Selatpanjang lantai dua Jalan Kartini, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Meranti.
Pantauan Wartawan Segmennews.com dilapangan, Kamis (26/09/2019) siang sekitar pukul 14:00 WIB, Kasat Satpol PP Meranti Helfandi didampingi Kabid Perda Piskot Ginting, serta Puluhan Personil Satpol PP Meranti mendatangi lokasi Permainan E Zone Selatpanjang.
Pada saat sampai, dengan Perintah Kasat Pol PP anggota langsung mengeluarkan Garis Satuan Polisi Pamong Praja (Do Not Cross) dan menyegel sebanyak 4 unit mesin Permainan yang terindikasi judi.
“Benar ada 4 mesin yakni, mesin tembak ikan tiga, crazy circus 1. Semua mesin ini terindikasi ada unsur judi makanya dilakukan penyegelan, ” ungkap Kasatpo-PP Meranti, Helfandi didampingi Kabid Perda Piskot Ginting saat di wawancara.
Diakui dia, pada saat dirinya menjadi Camat Tebingtinggi mesin tersebut tidak ada dan hanya permainan anak-anak saja yang banyak.
“Kemaren pada saat diresmikan mesin ini tidak ada, kok sekarang ada, yang jelas dalam waktu sepekan mesin yang kita segel ini sudah tidak ada lagi, jika ada maka pihak pengelola e zone akan kita panggil, ” ujarnya.***(Ags)