Rohul(SegmenNews.com)- Bupati Kabupaten Rokan Hulu buka rapat forum Tanggung Jawab sosial perusahaan (TJSP) dengan tema sinergitas antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Selasa (1/10/19).
Kegiatan acara melibatkan stakeholder yang ada mulai dari bupati Rohul, H. Sukiman, kepala OPD rohul, porkopinda rohul, Dprd rohul, akademisi, LSM, dan pimpinan-pimpinan perusahaan yang ada dikabupaten rokan hulu.
Bupati rokan hulu, H. Sukiman menyampaikan sambutannya bahwa dengan adanya rapat kali ini sampaikan pada mereka baik itu pemerintah, masyarakat, pengusaha, pemuda mari bersama kita saling bekerja sama sesuai bidangnya untuk pembangunan yakni terutama untuk para perusahaan lewat perencanaan yang dilakukan Bapeda Rohul.
” melalui TJSP ini perusahaan juga harus ikut berpartisipasi membangun desa dimana mereka berada seperti muara jaya, kota Baru dan kota raya sudah kami aspal jalannya, selanjutnya perusahaan juga harus ikut andil jangan kami pihak pemerintah juga semuanya. Selama ini sebenarnya pihakĀ perusahaan sudah melakukan program TJSP ini tetapi belum terkondinir, ” kata Sukiman.
Kemudian kepala Bapeda rohul, Nifzar mengatakan ada sebanyak 203 perusahaan dirohul yang mengikuti rapat TJSP hal ini bertujuan dalam rangka koordinasi secara umum terkait dengan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang ada dikabupaten rokan hulu yang diharapkan dapat satu kesepahaman terkait dengan tanggung jawab sosial perusahaan dalam rangka mensinergikan pelaksanaan pembangunan di Rohul.
” perusahaan sudah melakukan hanya saja belum terarah, dan belum menuntaskan persoalan-persoalan masalah kesejahteraan sosial dalam lingkungan perusahaannya jadi belum tepat sasaran sebenarnya,” kata Nifzar.
Nifzar menambahkan besaran TJSP atau CSR untuk daerah kabupaten rokan hulu baik besar maupun kecil apabila perusahaan melakukan secara rutin program CSR mereka hal ini sangat memberikan sumber dana yang signifikan rerkait dengan penyelesaian pembangunan dirohul. ” kami belum dapat mengukur secara pasti berkaitan dengan besaran perusahaan, besarnya investasi, besarnya laba atau profit yang mereka peroleh,” ungkapnya.
Nifzar mengaku apabila perusahaan tidak melaksanakan CSR akan melakukan sanksi walau tidak secara hukum tidak dibunyikan tetapi lebih dihimbau bentuk kepedulian sosial dari perusahaan tersebut. Ketika tidak dilakukan maka kami akan memberikan teguran, peringatan atau bahkan memberikan sanksi secara hukum atau secara administrasi kepada perusahaan.***(ADV/hms)