KPK Agendakan Pemeriksaan Ketua DPRD Riau

Jakarta(SegmenNews.com)- Baru dilantik dua hari sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2019-2024, Indra Gunawan diagendakan diperiksa KPK.

Indra Gunawan diperiksa bersama empat mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis terkait kasus dugaan korupsi proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, yang menyeret bupatinya, Amril Mukminin.

Keempatnya adalah, Muhammad Tarmizi dari Fraksi PPP‎, Almi Husni dari Fraksi PKB, Musliadi dari Fraksi PKB, serta Iskandar Budiman dari Fraksi Golkar. Indra Gunawan ketika itu juga menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis.

Kelimanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Amril Mukminin.

“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMU,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) sebagaimana dikutip dari Okezone.com.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Amril diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi dari proyek multi years di Bengkalis.

Dalam perkara ini, Amril Mukminin diduga menerima Rp2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

Amril kembali menerima uang dari pihak PT CGA sebesar Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura ketika menjabat Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan oleh pihak PT CGA ke Amril dalam rentang waktu Juni dan Juli 2017.

Amril diduga telah menerima uang dengan total nilai Rp5,6 miliar baik sebelum atau ketika menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut disinyalir berasal dari PT CGA untuk memuluskan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multi years.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Harta Bupati Bengkalis Mencapai Hampir Rp12 Miliar.***

Sumber: okezone