Usai Kades, Polisi Tetapkan Bendahara Sungai Solok Tersangka

Usai Kades, Polisi Tetapkan Bendahara Sungai Solok Tersangka

Pelalawan(SegmenNews.com)-Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Pelalawan menjebloskan Bendahara Desa Sungai Solok berinisial NRS ke sel tahanan.

Wanita 27 tahun ini diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana Anggran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp 1,4 Miliar.

Penahanan NRS dilakukan penyidik setelah melakukan pengembangan terhadap Kades Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan berinisial AH yang ditahan sejak awal Juli 2019 silam. Kini kasusnya masih dalam proses penyidikan.

Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua,. S.IK,. M.Si kepada SegmenNews.com melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian,. SH,. S.IK menyebutkan, penahanan NRS dilakukan pada Jumat (25/10/19) siang lalu.

“Dari hasil pengembangan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana APBDes, selain Kades kita tetapkan tersangka, juga bendahara yang diduga terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan.

Sebelum dilakukan penahanan, Bendahara Desa Sungai Solok itu dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Stastusnya ditingkatkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Mengetahui dirinya ditahan, ibu muda tersebut tak dapat menahan kesedihan. Air mata langsung mengalir di pipinya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, diperoleh fakta atau bukti yang kuat. Bahwa tersangka terlibat dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi tersebut dan dilakukan penahanan di Polres selama 20 hari,” tandasnya kepada SegmenNews.com, Senin (28/10/19).

Atas perbuatannya, NRS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dgn UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasann Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, APBDes Sungai Solok yang diduga dikorupsi itu berasal dari Dana Desa (DD) sebesar Rp1,8 miliar dan Alokasi Dana Desa (ADD) 1,7 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2017-2018. Totalnya sebesar Rp3,5 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atau audit khusus Inspektorat Kabupaten Pelalawan, kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Diduga dilakukan oleh AH yang menjabat sebagai Kades Sungai Solok dan Bendahara Desa NRS. Kini keduanya harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pelalawan.***(Ris)