Usai Tahap II, Jaksa Giring Kades Sungai Solok ke Rutan Sialang Bungkuk

Tahap II, Kades Sungai Solok Digiring ke Rutan Sialang Bungkuk

Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri Pelalawan menahan AH, Kades Sungai di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Rabu (29/10/19). Penahanan tersebut setelah penyerahan berkas perkara tahap II oleh penyidik Tipikor Polres Pelalawan.

Seperti diketahui, AH diduga melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada TA 2017 dan 2018 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp1,4 miliar.

dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp1,4 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus, Andre Antonius,. SH melalui Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Praden K. Simajuntak, SH kepada SegmenNews.com, mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari, guna proses penuntutan dari jaksa.

“Usai dilaksanakan proses tahap II oleh tim JPU, dilakukan penahanan terhadap tersangka AH ke rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : Print-240/L.4.19/Ft.1/10/2019 tanggal 29 Oktober 2019, selama 20 hari kedepan,” ungkap Praden.

Diketahui sebelumnya, tersangka AH diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangannya terkait pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan Desa Sungai Solok, pengerjaan proyek semenisasi jalan yang bersumber dari APBDes tahun anggaran (TA) 2017 dan 2018.

Tersangka diduga melanggar Primer pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsider pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam kasus ini, bendahara Desa Sungai Solok, Nurwelli juga ikut terseret. Nuwelli ditahan penyidik Tipikor Polres Pelalawan, Jum’at (25/10/19) lalu.**(Ris)